IJMA SALAF DI ATAS ANJURAN MEMBACA AL QURAN DIKUBURAN
JANGAN PERCAYA SAMA DAKWAH WAHABI. MEREKA HANYA MENGIKUTI HAWA NAFSU TANPA ILMU.
Di dalam masalah maulid, ketika sudah dijawab dengan dalil Wahabi berkata : "Seandainya itu kebaikan niscaya sudah dilakukan ulama salaf."
Seolah olah perbuatan salaf itu menjadi standar hukum bagi mereka untuk mengelabui orang awam agar disangka mengikuti ulama salaf.
Faktanya ketika didatangkan perbuatan salaf yang tidak sesuai hawa nafsu mereka, mereka vonis sesat juga.
Contohnya kitab Al Qiroatu indal Quburi karya Imam Abu Bakar bin Kholal.
Kitab itu menggambarkan bahwa membaca Al Quran di kuburan itu sudah ma'lum di zaman salaf dan banyak yang mengamalkan serta tidak ada satupun ulama salaf yang melarang, bahkan mereka sepakat menganjurkan. Sehingga Imam Abu Bakar bin Kholal menulis kitab yang menjelaskan faedah faedah dan dalil dalil membaca Al Quran di kuburan.
Coba tanyakan sama Wahabi adakah ulama salaf yang melarang membaca Al Quran di kuburan ??
Niscaya mereka tidak akan menemukannya.
Karena perbedaan pendapat hanya di dalam hal apakah pahalanya sampai kepada mayit jika tidak didoakan untuk mayit.
Alasan ulama salaf sepakat di atas anjuran membaca al quran di kuburan karena sekalipun tidak sampai pahalanya kepada mayit, namun mayit tetap mendapat manfaat dari sisi lain. Sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi :
ﻭﺳﺌﻞ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ اﻟﻄﻴﺐ ﻋﻦ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ اﻟﻤﻘﺎﺑﺮ ﻓﻘﺎﻝ: اﻟﺜﻮاﺏ ﻟﻠﻘﺎﺭﺋ، ﻭﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﻴﺖ ﻛﺎﻟﺤﺎﺿﺮ، ﺗﺮﺟﻰ ﻟﻪ اﻟﺮﺣﻤﺔ ﻭاﻟﺒﺮﻛﺔ، ﻓﻴﺴﺘﺤﺐ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ اﻟﻤﻘﺎﺑﺮ ﻟﻬﺬا اﻟﻤﻌﻨﻰ، ﻭﺃﻳﻀﺎ ﻓﺎﻟﺪﻋﺎء ﻋﻘﻴﺐ اﻟﻘﺮاءﺓ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ اﻹﺟﺎﺑﺔ، ﻭاﻟﺪﻋﺎء ﻳﻨﻔﻊ اﻟﻤﻴﺖ
Al Qadhi Abu Thayib pernah ditanya tentang hukum membaca Al Qur'an di pekuburan, beliau berkata : Pahala bagi yang membaca, dan mayit seperti orang yang hadir, diharapkan mendapatkan rahmat dan keberkahan, maka disunnahkan membaca Al Quran di kuburan karena makna ini, dan juga berdoa sesaat sesudah membaca Al Qur'an paling dekat dengan pengkabulan, dan doa bermanfaat bagi mayit.
Kitab Raoudhotu Thalibin. 139/2.
Di dalam masalah ini kaidah : seandainya itu baik niscaya sudah di lakukan ulama salaf menjadi tidak berlaku lagi bagi Wahabi.
Ya karena mereka menetapkan hukum dengan hawa nafsu, bukan dengan ilmu.
Saya tegaskan sekali lagi bahwa ulama salaf sepakat di atas anjuran membaca al quran dikuburan.
Maka bacalah di kuburan keluarga anda, kerabat anda, guru, ulama atau para waliyullah dengan pembacaan Al Quran ketika ziarah.
Abdurrachman Asy Syafi'iy
Sumber FB Ustadz : Abdurrahman Asy-Syafi'iy
11 Oktober 2022 pada 07.49 ·