Puasa dan Hari Raya Ikut Siapa?
Selama ini saya selalu berpegang teguh pada apa yang diajarkan oleh pesantren tercinta Sidogiri dalam hal puasa dan hari raya yang selalu mengikuti Itsbat pemerintah. Meskipun pesantren Sidogiri mengajarkan ilmu Falak sejak kelas 6 Ibtidaiyah sampai Tsanawiyah pada para santri. Bahkan Sidogiri memiliki tim Falak dan kalender sendiri serta kemarin berhasil menyaksikan hilal.
Dalam sebuah hadits disebutkan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ»:
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri
ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala
mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697)
Imam Turmudzi sendiri yang meriwayatkan hadits tersebut menjelaskan maksud dari hadits tersebut dengan menjelaskan
" وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ "
[الترمذي، محمد بن عيسى ,سنن الترمذي ت شاكر ,3/71]
"Sebagian ahli ilmu menjelaskan makna hadits adalah puasa dan hari raya bersama dengan mayoritas masyarakat"
Lebih tegas lagi Al-Sindi menegaskan maksud hadits di atas dengan menyatakan
وَالظَّاهِرُ أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْلٌ وَلَيْسَ لَهُمُ التَّفَرُّدُ فِيهَا بَلِ الْأَمْرُ فِيهَا إِلَى الْإِمَامِ وَالْجَمَاعَةِ وَيَجِبُ عَلَى الْآحَادِ اتِّبَاعُهُمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَةِ وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَدٌ الْهِلَالَ وَرَدَّ الْإِمَامُ شَهَادَتَهُ يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُتَ فِي حَقِّهِ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَعَ الْجَمَاعَةَ فِي ذَلِكَ
[السندي، محمد بن عبد الهادي، حاشية السندي على سنن ابن ماجه، ٥٠٩/١]
“Secara dzahir hadis di atas menunjukkan bahwa individu tidak memiliki bagian dalam penetapan puasa dan hari raya. Bahkan urusan tersebut ada pada imam dan jama’ah. Setiap individu waji mengikuti imam dan mayoritas. Oleh karena itu ketika seseorang melihat hilal dan imam menolak persaksiannya, maka dia seharusnya tidak menetapkan untuk diri sendiri akan tetapi tetap mengikuti mayoritas masyarakat” (Hasyiah al-Sindi, 1, 509)
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
5 Juli 2022 pada 08.35 ·