Bolehkah Puasa Arafah Ikut Hari Jumat, Tapi Shalat Ied-nya Ikut Hari Ahad ?
Sudah maklum, bahwa penetapan hari raya Ied Adha tahun ini terjadi perbedaan. Pemerintah RI menetapkan hari raya Idul Adha jatuh hari Ahad tanggal 10 Dzulhijjah bertepatan dengan 10 Juli. Otomatis, puasa Arafahnya jatuh hari Sabtu tanggal 9 Dzulhijjah bertepatan dengan 9 Juli. Dan kami pribadi mengikuti pendapat ini dengan berdasar pengkajian ilmiyyah yang lama dan mendalam, tidak ada hubungannya dengan politik atau tendensi lain.
Sebagian umat Islam (di antaranya Muhammadiyyah dan selain mereka yang mengikuti ru’yah global yang menginduk kepada ru’yah Saudi), menetapkan bahwa shalat Ied jatuh pada hari Sabtu, yang otomatis puasa Arafahnya hari Jumat. Ya, dipersilahkan saja. Ini masalah keyakinan yang tidak bisa dipaksakan. Yang penting saling menghargai saja. Toh ini bukan termasuk masalah prinsip.
Yang agak musykil, mereka yang puasa Arafahnya hari Jumat beralasan biar bertepatan dengan wukufnya jamaah haji di padang Arafah (walaupun dalam keyakinan kami puasa Arafah tidak berkaitan dengan wukuf, tapi tanggal 9 Dzulhijjah), tapi shalat Ied nya ikut hari Ahad. Bolehkah yang seperti ini ?
Pada asalnya seperti ini tidak bisa. Sebab, dua amalan ini (puasa Arafah dan Shalat Ied) ditentukan oleh hilal (tanggal 1 bulan Dzulhijjah). Jadi, kalau sudah menyakini puasa Arafah jatuh hari Jumat, maka konsekwensinya shalat Ied nya hari Sabtu.
Terkecuali bila niat shalatnya di ganti dari ada’an (penunaian di waktunya) menjadi qadha’an (menggantinya di luar waktu), maka boleh. Statusnya sebagai seorang yang karena alasan tertentu terlewat darinya shalat Ied sehingga keluar dari waktunya, lalu dia menggantinya di lain waktu. Dalam mazhab syafi’i, shalat ied boleh untuk diqadha selamanya.
Imam Nawawi (w. 676 H) rahimahullah menyatakan :
قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الصَّحِيحَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهَا يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا أَبَدًا
Terjemah : “Telah kami sebutkan, bahwa sesungguhnya pendapat yang kuat dari mazhab kami (syafi’i) sesungguhnya dianjurkan untuk mengqadha’nya (shalat Ied) selamanya.” (Syarhul Muhadzdzab : 5/29. Simak juga pada : 5/28)
Wallahu a’lam bish shawab
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
8 Juli 2022 pada 10.09 ·