Khilafiyah Bidang Aqidah?
Selama ini yang kebanyakan orang tahu bahwa khilafiyah itu hanya di bidang ilmu fiqih saja, yaitu dengan adanya mazhab-mazhab fiqih.
Sedangkan kalau di bidang aqidah, umumnya kita bilang tidak boleh ada perbedaan dalam bidang aqidah. Berbeda aqidah berarti penyimpangan dan kekeliruan, sampai ke tuduhan keluar dari agama Islam.
Lalu apa benar bahwa di bidang aqidah tidak boleh ada perbedaan sebagaimana di bidang fiqih?
Jawabannya tergantung ruang lingkupnya. Sejak dulu saya bilang bahwa baik urusan aqidah atau pun syariah, selalu terdiri dua bagian, yaitu bagian yang fundamental alias pokok. Lalu ada bagian yang tidak fundamental alias tambahan.
Pada bagian yang fundamental tentu tidak boleh ada perbedaan, baik di bidang aqidah atau pun di bidang fiqih syariah. Tapi kalau bukan di area dasar yang bukan fundemental, baik masalah aqidah atau pun syariah, silahkan saja para ulama berbeda pendapat.
Contoh masalah fundamental dalam bidang aqidah adalah : bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Kalau sampai ada yang mengaku ada tuhan lain selain Allah, maka itu bukan perbedaan pendapat tetapi merupakan penyimpangan aqidah.
Contoh masalah fundamental dalam fiqih adalah : kewajiban shalat lima waktu. Kalau sampai ada yang yang mengubahnya dengan mengatakan yang wajib hanya dua waktu saja, maka ini bukan perbedaan pendapat melainkan penyimpangan dan kesesatan.
Contoh masalah yang tidak fundemental dalam aqidah adalah : nama-nama Allah SWT (asmaul Husna). Kita wajib beriman kepada Allah dan juga membenarkan nama-nama-Nya.
Tapi apa harus hafal luar kepala 99 nama itu? Kalau tidak hafal nanti masuk neraka? Tentu saja tidak.
Begitu juga nama-nama malaikat, apakah setiap muslim wajib hafal 10 nama malaikat? Padahal jumlah malaikat itu tidak terhingga banyaknya. Nyaris yang kita kenal cuma 10 nama itu saja. Itu pun tidak semua tahu.
Lalu apakah kita jadi kafir dan keluar dari Islam ketika tidak hafal nama para malaikat? Tentu tidak juga.
Bagaimana dengan nama para nabi dan rasul? Seorang muslim tidak harus hafal nama 25 nabi dan rasul, walaupun beriman kepada nabi dan rasul merupakan Rukun Iman. Padahal jumlah mereka 124 ribu jumlahnya, 300 di antaranya berstatus rasul.
Allah, Malaikat, Nabi dan Rasul itu masuk dalam wilayah pembahasan rukun iman. Tapi yang wajib buat kita hanya sampai pada mengimani dan membenarkan, sedangkan detail-detailnya tidak harus tahu. Apalagi kita termasuk orang awam.
Pembahasan tentang nama dan sifat Allah SWT cukup detail dan njelimet, wajar kalau para ulama bisa saja saling berbeda pandangan. Namun perbedaan pandangan mereka tidak harus sampai pada kesimpulan untuk saling mengkafirkan satu sama lain.
Itu artinya berbeda dalam ilmu kalam selama bukan di wilayah fundamental, masih diberikan keringanan untuk berbeda pendapat.
Sebagaimana umat Islam juga boleh berbeda pendapat dalam urusan fiqih yang tidak fundamental. Imam pakai qunut tapi makmum tidak, ya sudah tidak usah marahan sampai tidak mau tegur sapa segala. Toh qunut itu bukan urusan fundamental.
Kira-kira kalau ada orang shalat fardhu lima waktu, tapi tidak berwudhu sebelumnya, juga tidak menghadap kiblat, juga tidak berdiri, tidak ruku', tidak sujud', kira-kira itu fundamental apa tidak ya?
Sumber FB : Ustadz Ahmad Sarwat
29 Juni 2022 pada 08.38 ·