Tak Ada Pahala Kecuali Dengan Niat
Imam Zarkasyi dalam al-Bahr al-Muhith mengutip pernyataan Imam al-Qarafi yang kira2 kesimpulan bebasnya seperti ini:
Tidak setiap mengamalkan yang wajib itu berpahala dan tidak setiap meninggalkan yang haram itu berpahala.
Untuk kasus pertama seperti memberi nafkah pada (para) istri dan saudara, mengembalikan barang hasil ghasab dan barang titipan, jika dilakukan tapi tidak dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah melaksanakan perintah Allah maka perbuatannya tadi tidak berpahala meski telah menggugurkan kewajibannya.
Untuk kasus kedua, meninggalkan hal haram itu telah terlaksana hanya dengan tidak melakukannya, jia ia tidak menyadari ataupun tidak menyatakan bahwa ia sedang menjalankan perintah Allah dalam meninggalkan hal haram maka tak ada pahala baginya.
Jika dalam dua hal itu (melakukan perintah dan menjauhi larangan) diiringi dengan niat melaksanakan perintah Allah maka barulah ia mendapatkan pahala.
====== Akhir Kutipan ======
Imam Zarkasyi kemudian menyatakan bahwa syarat mendapatkan pahala adalah adanya niat taqarrub dalam melakukan dua hal tadi.
Dalam kaidah fiqh mazhab Hanafi dinyatakan, tiada pahala kecuali dengan niat.
لا ثواب إلا بالنية.
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho
23 Mei 2022 pukul 01.08 ·