Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal

Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal

PENENTUAN AWWAL RAMADHAN & SYAWWAL

1. Metode Rukyah Hilal.

Rukyah hilal boleh dilakukan oleh instansi tertentu, atau ormas atau perorangan.

A. Jika ada satu orang saja yang berhasil rukyah, maka wajib dilaporkan kepada hukumah (pemerintah). Jika oleh hukumah diterima dan diitsbat (diputuskan) lantas diumumkan, maka seluruh umat Islam di negeri itu wajib melaksanakan hasil rukyah hilal tersebut, yaitu esok harinya terhitung sebagai awwal Ramadhan/Syawwal.

B. Jika seluruh negeri tidak ada seorang pun yang berhasil rukyah hilal, maka umat Islam wajib istikmal yaitu menghitung bulan Sya'ban 30 hari, dan mengawwali Ramadhan & Syawwal adalah dua hari setelah pelaksanaan rukyah yang tidak berhasil tersebut.

C. Jika ada satu orang bahkan lebih, berhasil rukyah hilal, namun tidak diitsbat oleh hukumah, maka umat Islam di negeri itu boleh memilih:

* Bagi pihak yang berhasil rukyah, waka wajib melaksanakan hasil rukyahnya itu, yaitu esok harinya dihitung sebagai awwal Ramadhan / Syawwal.

* Bagi pihak yang percaya terhadap hasil rukyah hilal tersebut, BOLEH mengawwali Ramadhan / Syawwal keesokan harinya.

* Bagi yang tidak meyakini hasil rukyah hilal yang tidak diitsbat oleh hukumah, maka wajib istikmal atau menghitung 30 hari untuk bulan Sya'ban, hingga untuk mengawwali Ramadhan / Syawwal itu dua hari setelah  pelaksanaan rukyah hilal yang tidak diitsbat hukumah tersebut.

2. Metode Hisab

Hisab dapat diartikan dengan penghitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.

Hisab dipergunakan untuk menentukan waktu shalat, serta menentukan awwal setiap bulan selain bulan Ramadhan.

WALLAHU A'LAM

Sumber FB Ustadz : Luthfi Bashori

1 April 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®