Hukum Konsumsi Pil Penunda Haid Agar Puasa Ramadhan Full.
by Ustadzah Aini Aryani
Mayoritas mufti di berbagai lembaga fatwa dunia membolehkan wanita untuk minum pil penunda haid, walaupun ada juga yang melarangnya.
Berikut pendapat mereka:
1. Pendapat Yang Mengharamkan
Di antara yang melarang wanita meminum obat penunda haid adalah : Syeikh Ibn Al-Utsaimin. Beliau mengharamkan secara mutlak, baik untuk tujuan haji dan umroh, ataupun untuk berpuasa dan ibadah lainnya.
Beliau melarang wanita untuk meminum pil penunda haid dengan alasan menentang taqdir yang ditetapkan oleh Allah, dan kekhawatiran atas kesehatan wanita.
Berikut petikan fatwanya:
الذي أراه في هذه المسألة ألا تفعله المرأة وتبقى على ما قدره الله عز وجل وكتبه على بنات آدم فإن هذه الدورة الشهرية لله تعالى حكمته في إيجادها، هذه الحكمة تناسب طبيعة المرأة فإذا منعت هذه العادة فإنه لا شك يحدث منها رد فعل ضار على جسم المرأة وقد قال النبي : « لا ضرر ولا ضرار » هذا بقطع النظر عما تسببه هذه الحبوب من أضرار على الرحم كما ذكر ذلك الأطباء
"Pendapat saya dalam masalah ini, hendaknya wanita menetapi apa yang sudah Allah Azza Wa Jalla kodratkan dan tetapkan. Haid bulanan itu punya hikmah kebaikan dari Allah ta’ala. Dan hikmah ini sesuai dengan sifat alami wanita. Kalau adat ini ditentang, maka tidak diragukan lagi akan ada efek madharat pada badannya. Dan Nabi saw bersabda ‘tak boleh ada madharat dan menyebabkan madharat’. Hal ini sesuai dengan pandangan bahwa pil-pil penunda haid itu bisa menyebabkan madharat pada rahim wanita, sebagaimana yang disampaikan oleh para dokter."
2. Pendapat Yang Membolehkan
Jika Syeikh Utsaimin melarang karena alasan mengganggu kesehatan dan madharat, maka para ulama lain membolehkan jika obat tersebut dikonsumsi dengan seizin dokter dan memastikan bahwa obat tersebut tidak memberi efek bahaya pada tubuh wanita yang mengkonsumsinya.
Berikut di antara ulama yang membolehkan:
a. Syeikh Ahmad Wisam
Syeikh Ahmad Wisam, salah satu mufti di Darul Ifta Al-Mashriyyah membolehkan wanita meminum obat penunda haid dengan tujuan memaksimalkan ibadah di bulan Ramadhan.
Dengan syarat ia berkonsultasi dulu ke dokter terkait efek sampingnya. Bila dokter memastikan obat tersebut tidak akan menimbulkan bahaya (madharat), maka boleh ia meminumnya.
Berikut detil penjelasannya:
وأوضح وسام في فيديو بثته دار الإفتاء على يوتيوب، ردًا على سؤال: حكم تناول حبوب منع الدورة من أجل الصيام ؟ أن الأفضل للمرأة في هذه الحالة، الإفطار، لافتًا إلى أنه في حالة رجوع المرأة إلى الطبيب الأمين، ورأى عدم وجود ضرر على صحة المرأة في حال تناولها هذه العقاقير، فلا بأس بتناولها.
"Syeikh Ahmad Wisam menjelaskan dalam video yang disebarkan oleh kanal youtube Darul Ifta’ Al-Mashriyyah, dalam rangka menjawab soal yang isinya : ‘Apa hukum mengkonsumsi pil penunda haid agar biasa berpuasa?’
Beliau menjawab : ‘Sebaiknya ia tidak usah berpuasa dulu, kecuali bila ia berkonsultasi pada dokter yang dapat dipercaya (kredibel), lalu dokter itu menyatakan bahwa obat tersebut tidak akan memberi efek bahaya pada kesehatan wanita tersebut. Jika ia melakukannya, maka tidak ada masalah bila ia mengkonsumsinya."
b. Ibrahim Al-Hafnawi
Prof. Dr. Muhammad Ibrahim al-Hafnawi adalah guru besar dan kepala jurusan (ra’is al-qism) Usul Fikih Fakultas Syariah dan Undang-Undang Universitas Al-Azhar cabang Thantha. Sebelumnya ia pernah menjabat Dekan I (wakīl kulliyyah) tahun 2002 M sampai tahun 2006 M.
Beliau membolehkan wanita mengkonsumsi obat penunda haid untuk tujuan ibadah, seperti berpuasa misalnya. Berikut penjelasannya:
وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله أعلم.
“Mengonsumsi pil (untuk menunda haid) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Kecuali jika ternyata pil itu bisa membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada madharat dan memadharatkan’. Dalam kondisi madharat seperti ini, mengkonsumsi pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil penunda haid, ia berkonsultasi dulu dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya. ”
c. Syekh Abdul Aziz Bin Baz
Syaikh Bin Baz pernah menjabat sebagai mufti (penasehat) kerajaan Saudi Arabia, rektor Universitas Islam Madinah, Hai'ah Kibaril Ulama (semacam MUI di Arab Saudi), dan Dewan Riset Ilmu dan Fatwa (al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta').
Beliau juga membolehkan wanita mengkonsumsi pil penunda haid. Berikut petikan fatwanya:
لا حرج في ذلك أن تأخذ الحبوب لمنع الحيض حتى تصلي مع الناس، وتصوم مع الناس، بشرط أن يكون ذلك سليماً لا يضرها، عن مشاورة للطبيب، وعن موافقة من زوجها، حتى لا تضر نفسها، وحتى لا تعصي زوجها، فإذا كان عن تشاور، وعن احتياط من جهة السلامة من الضرر، فلا بأس. وهكذا في أيام الحج
"Tidak ada beban bagi wanita untuk mengkonsumsi pil penunda haid agar bisa shalat dan berpuasa bersama orang-orang, dengan syarat pil itu aman dan tidak memberi efek madharat (bahaya) pada kesehatannya, melalui konsultasi pada dokter dan meminta izin pada suaminya. Hal ini dia lakukan demi kesehatan badannya, dan agar tak bermaksiat pada suaminya, serta kehati-hatian pada dirinya. Maka boleh itu dia lakukan. Begitu juga untuk tujuan melaksanakan haji, juga diperbolehkan (meminum pil penunda haid)"
**Wallahu a'lam**
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Pengingat Bagi Para Muslimah
- Tentang Meminum Pil Penunda Haid
- Banyak dari Wanita Haid yang Salah Dalam Memahami Hal Ini
- Antisipasi Datang Bulan Saat Haji
- Hukum Shalat Berdua Di Ruangan Dengan Lawan Jenis