Buka Sebelum Waktunya, Bagaimana Puasanya?

Buka Sebelum Waktunya, Bagaimana Puasanya? - Kajian Islam Tarakan

BUKA SEBELUM WAKTUNYA, BAGAIMANA PUASANYA?

Afwan Kiyai, bagaimana puasa seseorang yang berbuka puasa sebelum waktunya ? Semisal dia berada dikondisi tertentu lalu mengira matahari telah terbenam lalu ia berbuka, ternyata kemudian dia menyadari salah bagaimana dengan puasanya ?

✔️Jawab

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

   Manusia memang tempat salah dan lupa. Karena itulah syariat memberikan hukum khusus bagi orang yang terlupa berupa adanya keringanan dan kemaafan. 

Kaitannya dengan puasa, seseorang yang sedang berpuasa kemudian lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan minum sampai kenyang. Kemudian ia teringat kalau dirinya sedang berpuasa, mayoritas ulama berpendapat puasanya tidak batal.[1] 

Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ

 “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih)

   Sedangkan kalangan Maliki memiliki pendapat yang menyendiri dalam masalah ini. Dalam pandangan mazhab ini bahwa makan minum yang tidak disengaja yang tidak membatalkan puasa itu hanya untuk puasa selain Ramadhan, sedangkan bila puasa Ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha.[2]

Bagaimana kalau kasusnya salah waktu berbuka seperti yang ditanyakan ?

   Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa seseorang yang salah waktu saat berbuka, entah karena faktor jam yang tidak tepat, atau bisa juga karena kasus adanya adzan yang dikumandangkan terlalu cepat dan lainnya. 

Sebagian ulama menghukumi batal sehingga mewajibkan Qadha, sedangkan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa puasanya tidak batal, dia boleh meneruskan puasanya.

1️⃣. Puasanya Batal

Mayoritas ulama mazhab, yakni dari kalangan al Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa puasa orang yang tersalah ketika berbuka puasanya batal dan wajib qadha atasnya.[3]

      Hal ini karena jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaklumi sehingga tidak membatalkan puasa dalam dalil adalah bagi orang lupa. Sedangkan kasus tersalah waktu itu bukan lupa, sehingga mewajibkan qadha.

Dan diantara dalil yang digunakan adalah :

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ ثُمَّ طَلَعَتْ الشَّمْسُ قِيلَ لِهِشَامٍ فَأُمِرُوا بِالْقَضَاءِ قَالَ لَا بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ (البخاري)

“Dari Asma’ binti Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : 'Kami berbuka di masa Nabi ﷺ di hari mendung, kemudian matahari muncul. Hisyam ditanya : 'Apakah mereka diperintahkan menqadha’?’ 

Hisyam menjawab, ‘Tidak bisa tidak, pasti mengqadha'. (HR Bukhari)

Dalil lainnya :

عن حنظلة قَالَ : كُنْتُ عِنْدَ عُمَرَ فِى رَمَضَانَ فَأَفْطَرَ وَأَفْطَرَ النَّاسُ فَصَعِدَ الْمُؤَذِّنُ لِيُؤَذِّنَ فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ هَذِهِ الشَّمْسُ لَمْ تَغْرُبْ. فَقَالَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : كَفَانَا اللَّهُ شَرَّكَ إِنَّا لَمْ نَبْعَثْكَ رَاعِيًا ، ثُمَّ قَالَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : مَنْ كَانَ أَفْطَرَ فَلْيَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ. (البيهقي)

“Handzalah berkata,’ Aku bersama Umar radhiyallahu ‘anhu pada bulan Ramadhan, lalu ia berbuka dan orang-orang pun ikut berbuka. 

Maka naiklah seseorang muadzin untuk menyampaikan pengumuman. Ia berkata,’ Wahai orang-orang, matahari ternyata belum terbenam’. 

maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : Semoga Allah melindungi kami dari keburukanmu, sesungguhnya kami tidak mengutusmu sebagai pengontrol’.

Kemudian Umar berkata : "Barangsiapa yang berbuka (pada hari ini) maka berpuasalah sehari sebagai penggantinya." (HR. Baihaqi)

2️⃣. Puasanya tidak batal

      Sedangkan kalangan al Hanabilah berpendapat bahwa hal ini diamaafkan dalam syariat. Orang yag tersalah dalam masalah waktu berbuka cukup menyempurnakan / melanjutkan puasanya dan dia tidak wajib mengqadha.[4]

Mazhab Hanbali mendasarkan pendapatnya kepada dalil umum tentang dima’funya lupa berikut ini :

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah mema’afkan kesalahan-kesalahan umat-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah)

Demikian perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang permasalahan ini. Dan pendapat yang terpilih adalah bahwa puasanya batal. 

📚Wallahu a’lam.©️AST

___

[1] Al Hidayah wa Syarahuhaa (2/254), al Wajiz (1/102), Raudhah at Thalibin (2/356), alMughni (3/50), Kasyaful Qina (2/320).

[2] Al Qawanin al Fiqhiyyah hal. 380.

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/255).

[4] Al-Mughni  (3/145).

Sumber WAG : SUBULANA I

7 April 2022

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Buka Sebelum Waktunya, Bagaimana Puasanya? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®