Fatwa Ulama Kontemporer Untuk Wanita Yang Tidak Menabrak Ijma'
Saya berpandangan bahwa peranan wanita akan semakin pesat dan ulama memberikan fatwa-fatwa yang mendukung peranan wanita. Seperti yang disampaikan oleh Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayib:
1. Kekerasan pada wanita adalah haram.
2. Pelecehan seksual adalah tindakan kriminal yang diharamkan syariat, dan tidak dapat dibenarkan.
3. Larangan menganiaya wanita atas nama Agama
4. Hukum asal menikah adalah monogami (1 istri)
5. Khitan perempuan tidak disyariatkan
6. Nikah paksa terhadap wanita tertolak secara agama dan undang-undang
7. Memukul wanita hukum asalnya dilarang
8. Tidak ada kewajiban bekerja di dalam rumah
9. Wanita boleh menjadi Presiden, Mufti dan Hakim
10. Cerai semena-mena adalah haram
11. Perjalanan tanpa disertai mahram di zaman sekarang adalah boleh bersama kelompok yang terpercaya
12. Istri boleh menerima bagian dari selain warisnya
13. Nikah usia dini membahayakan yang tidak diakui oleh agama dan undang-undang
14. Menghalangi wanita dari warisan adalah penganiayaan.
Namun jika ada upaya merongrong ijma' ulama atas nama peranan wanita saya masih keberatan, seperti pernikahan Muslimah dengan lelaki dari agama lain. Para ulama seperti dari Mesir, Syria, Yaman dan lainnya tidak akan merusak ijma'.
Pendapat perorangan ulama memang tidak Maksum, tapi kesepakatan/ konsensus ulama adalah Maksum seperti dalam hadis:
اﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪ ﺃﺟﺎﺭ ﺃﻣﺘﻲ اﻥ ﺗﺠﺘﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﺿﻼﻟﺔ (اﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺎﺻﻢ) ﻋﻦ اﻧﺲ.
"Sungguh Allah telah menyelamatkan umatku untuk bersepakat dalam kesesatan" (HR Ibnu Abi Ashim dari Anas)
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Mengapa Tidak Memilih yang Halal?
- Hukum Wanita Haid Berwudhu
- Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
- Modin Perempuan
- Wanita Haid Ikut Pengajian Didalam Masjid
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
10 Maret 2022