Dirayakan dengan Joget Dangdutan Laki Perempuan Campur Aduk
- Bolehkah peringatan hari besar islam dirayakan dengan joget dangdutan laki perempuan campur aduk?
+ Sudah jelas haram.
- Kalau misalnya yang ngadain acara adalah yayasan pendidikan yang bercorak "Aswaja" dan yang diundang adalah orang yang dipanggil "Gus" bagaimana?
+ Maka makin besar keharamannya karena menimbulkan kesan bahwa yang haram seolah boleh. Ini yang disebut fitnah, yaitu kerusakan agama. Dosa yang aslinya "biasa saja" bisa jadi dosa besar ketika menimbulkan fitnah.
- Apakah tidak boleh kalau dimaksudkan untuk berdakwah?
+ Dakwah itu artinya ngajak, hukumnya beragam. Yang disarankan adalah ngajak shalat, ngajak ngaji, ngajak sedekah dan semacamnya. Yang sekedar boleh adalah ngajak makan, ngajak ngopi, ngobrol atau semacamnya. Yang haram adalah ngajak joget-joget laki perempuan dan semacamnya. Bedakan mana dakwah ke jalan Allah dan mana dakwah ke jalan hawa nafsu.
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Hukum Lelaki Bukan Mahram Menurunkan Jenazah Wanita
- Pesan Nabi Dalam Khutbah Pamitan Untuk Para Suami
- Pak Haji Masih Bingung - Perempuan Haid
- Hukum Darah Yang Keluar Disaat Proses Melahirkan
- Seputar Hukum Suci Diantara Dua Darah Haid
Sumber FB : Abdul Wahab Ahmad
28 Desember 2021 ·