TAK MAMPU ATAU TAK MAU ?
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ada yang dari kalangan kurang mampu, namun selalu berusaha untuk bisa melaksanakan syariat dan perintah agama sekuat tenaga. Saat istrinya mulai mengandung, ia menabung sedikit demi sedikit agar bisa melaksanakan aqiqah untuk buah hatinya.
Memang ini hanya sunnah. Tapi bisa jadi pahala yang akan dia dapatkan bukan hanya sekedar ukuran "cuma sunnah", namun juga pahala dari kesungguhan dan pengorbanan dalam menghidupkan sunnah.
Sebaliknya, ada yang dari kalangan yang punya kemampuan. Tapi suka menggampangkan syariat hanya karena dipandang sunnah. Cuma makruh dan tidak sampai haram.
Aqiqah kan cuma sunnah, tidak haram kalau tidak dikerjakan. Begitu dia berkilah.
Benar bahwa hukumnya sebatas sunnah, tapi bisa jadi meninggalkan yang sunnah bisa menjatuhkan pelakunya kepada keharaman jika ada unsur menggampangkan apalagi meremehkan.
Dalam beragama, memang kita dilarang untuk memberat-beratkan diri dalam menjalankan syariat. Jika memang tidak kuat, ya sudah jangan memaksakan diri. Laksanakan sebisanya, dan akan jadi udzur syar'i.
Jangankan yang hukumnya sunnah, yang jelas-jelas berhukum wajib saja, jika seseorang tidak mampu untuk melaksanakannya, gugurlah kewajibannya.
Tapi yang acapkali terjadi, banyak orang saat dituntut untuk mengamalkan perintah agama, mengaku bahwa dia belum mampu. Tapi untuk hal yang sama sekali tidak ada tuntunannya, bahkan yang mengandung unsur dosa, dibela-belain memampu-mampukan diri sekuat tenaga.
Jalan-jalan rutin dia mampu, mengadakan acara ini itu mampu, ulang tahun setiap tahunpun mampu, tapi giliran mengaqiqahkan anaknya yang cuma seumur hidup sekali tiba-tiba mengaku tidak mampu....
Lagian aqiqah itu bisa ditunda, dicicil atau dikredit
Ketika belum mampu di hari ke-7, bisa ditunda nanti di hari ke -14, lalu hari ke- 21, lalu sampai sebelum disapih, lanjut sebelum baligh, hingga anak dewasa.
Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat meski orang tua telah meninggal boleh mengaqiqahkan diri sendiri atau bahkan anak yang duluan meninggal dunia, tetap sunnah untuk diaqiqahkan...
Intinya seumur hidup hanya sekali. Jika masih ogah, sebenarnya anda tidak mampu atau memang tidak mau ?
Ketika tidak mampu aqiqah di hari ke-7, bisa ditunda nanti di hari ke -14, lalu hari ke- 21, lalu sebelum disapih, sebelum baligh, hingga anak dewasa.
Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat meski orang tua telah meninggal dengan mengaqiqahkan diri sendiri atau bahkan anak yang duluan meninggal dunia , tetap sunnah diaqiqahkan.
Intinya seumur hidup hanya sekali...
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
15 November 2021·