PERBEDAAN ANTARA IBADAH YANG BID'AH DAN YANG TIDAK
Oleh : Abdul Wahab Ahmad
Sebelumnya telah kita bahas tentang cara praktis untuk membedakan antara tindakan yang berupa ibadah dan non-ibadah dan bahwa bid'ah hanya bisa terjadi dalam hal ibadah saja, bukan dalam hal non-ibadah meskipun punya nilai ibadah. Selengkapnya bisa dilihat di sini:
https://www.facebook.com/wahabjember/posts/10204647011491408 (Perbedaan Antara Ibadah dan Hal Yang Bernilai Ibadah)
Saya juga telah menjelaskan apa dan bagaimana sebenarnya cara memahami definisi bid'ah yang beraneka ragam itu. Selengkapnya bisa dilihat di sini:
https://www.facebook.com/wahabjember/posts/10204669168285314 (Mengurai Definisi Bid’ah Yang Beragam dan Seolah Bertentangan)
Sekarang saya akan memberikan suatu cara praktis untuk membedakan mana ibadah yang bid'ah dan mana yang bukan bid'ah. Cara ini sederhana sekali sehingga yang paling awam pun akan mengerti sehingga tak perlu larut dalam perdebatan panjang yang tak perlu. Agar tidak rancu, istilah bid'ah di dalam artikel ini mengacu pada tindakan baru yang pasti buruk sebab melawan sunnah (sesuai definisi yang tidak membagi-bagi makna bid'ah). Bagi mereka yang mengikuti definisi bid'ah secara bahasa sehingga membagi-baginya, maka istilah bid'ah dalam tulisan ini berarti bid'ah sayyi'ah.
Secara praktis, suatu tindakan ibadah atau tindakan non-ibadah yang bernilai ibadah menjadi bid'ah tatkala punya salah satu dari dua kriteria berikut:
1. Tak punya dalil/dasar sama sekali dari syariat.
Dalam poin ini harus dicatat dan selalu diingat bahwa yang dimaksud dalil itu luas sekali. Dalil di sini jangan disempitkan hanya pada teks al-Qur'an dan hadis saja. Pembatasan seperti ini adalah reduksi besar-besaran terhadap makna dalil syariat. Dalam seluruh kitab ushul fiqh standar (bukan kitab ringkasan) dinyatakan bahwa yang disebut dalil syariat atau sumber hukum fikih adalah al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas dan berbagai metode ijtihad lain yang diperselisihkan detailnya seperti istihsan, istishab, maslahah mursalah, 'amalu ahlil madinah, qaulul shahabi, syar'u man qablana, sadd ad-dzari'ah, 'urf dan istiqra'.
Bila suatu tindakan keagamaan sama sekali baru sehingga tak mempunyai satu pun dalil dari sekian dalil di atas, maka dapat dipastikan bahwa ibadah itu berstatus bid'ah. Akan tetapi ketika tindakan itu masih mempunyai sandaran dalil dari salah satunya, maka berarti bukan bid'ah.
2. Keberadaannya menentang aturan syariat yang telah ada sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, setiap ibadah mempunyai syarat dan rukun yang mengikatnya dalam cara tertentu, waktu tertentu, tempat tertentu, jumlah tertentu dan seterusnya. Aturan-aturan ini harus dipenuhi tanpa sedikitpun dimodifikasi, tidak boleh ditambah atau dikurangi. Segala aturan yang mengakibatkan adanya penambahan atau pengurangan atas aturan syariat yang telah ada itu akan berkonsekuensi menjadikannya bid'ah dan menentang syariat.
Poin utama kriteria kedua ini adalah ATURAN. Harus dibedakan antara aturan dan tindakan secara umum yang bukan aturan. Aturan berarti patokan yang dibuat untuk dijalankan terus menerus sedangkan tindakan adalah perbuatan secara umum yang aksidental. Bila seseorang menggaruk hidungnya tatkala membaca al-fatihah dalam shalat, maka itu suatu tindakan. Tindakan seperti ini tak punya dalil tekstual dari al-Qur'an dan hadis tetapi bukan berarti disebut bid'ah. Akan tetapi bila dia membuat aturan bahwa setiap membaca al-fatihah dalam shalat HARUS atau DISARANKAN menggaruk hidung, maka itulah bid'ah.
Contoh penerapan kedua kriteria itu sebagai berikut:
1. Shalat menghadap Monas.
Dalam aturan syariat, ada syarat rukun shalat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah menghadap kiblat. Bila aturan menghadap kiblat ini diganti dengan menghadap Monas, maka terjadilah bid'ah.
2. Mengelilingi mayit tujuh kali putaran.
Tindakan mengelilingi suatu objek itu ada yang ibadah, semisal thawaf di baitullah, dan ada juga yang non ibadah seperti olah raga mengelilingi lapangan. Yang berupa ibadah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh syariat sedangkan yang bukan ibadah adalah bebas. Ternyata satu-satunya ibadah berupa berkeliling yang dikenal dalam syariat Islam hanyalah thawaf di sekitar baitullah. Dengan demikian, tradisi sebagian daerah ini tergolong bid'ah karena dilakukan dengan motif ibadah tetapi tak ada dalilnya sama sekali dari syariat.
3. Shalat raghaib, nishfu sya'ban atau rebo wekasan.
Di antara syarat yang diatur tentang shalat adalah soal waktu, tujuan dan tata cara khusus. Setiap shalat punya waktunya sendiri dan tujuannya sendiri yang ditentukan oleh syariat. Ketentuan waktu misalnya sehabis terbenam matahari, pagi, malam dan seterunya. Ketentuan tujuan misalnya untuk mendekatkan diri kepada Allah secara mutlak atau untuk tujuan tertentu semisal meminta hujan, terjadi gerhana, menghormati masjid, istikharah dan seterusnya. Ketentuan tatacara misalnya jumlah rakaat, gerakan dan jenis bacaan. Ketiga jenis shalat ini ternyata sama sekali tak memiliki ketentuan waktu, tujuan dan tatacara yang bisa digali dari satu pun dalil syariat YANG SAHIH sehingga ia adalah bid'ah.
4. Membaca Yasin saat tahlilan dan membaca ayat al-Qur'an sewaktu membuka acara.
Tindakan membaca al-Qur'an itu sendiri disyariatkan dan merupakan ibadah, namun ketentuan syariat tentang ibadah ini sedikit sekali, di antaranya: harus berwudhu untuk menyentuhnya, harus suci dari hadas besar untuk membacanya, harus mengikuti aturan tajwid, tidak boleh dibaca di tempat atau waktu yang tak layak semisal saat buang air dan seterusnya. Segala aturan ini harus dipatuhi dan tak boleh dimodifikasi. Adapun segala hal yang tak diatur berarti bebas dilakukan, misalnya dibaca sewaktu bangun tidur, sebelum tidur, sehabis kerja, di saat menjaga toko, di waktu ada orang meninggal, di waktu memulai acara dan sebagainya. Ini semua di luar ketentuan syariat tetapi tidak juga melanggar satu pun aturan syariat. Karenanya, hal-hal semacam ini tidak masuk kategori bid'ah.
5. Membaca shalawat pada moment tertentu.
Membaca shalawat adalah ibadah sehingga dianjurkan. Adapun aturan syariat mengenai ibadah ini sangat sedikit, misalnya harus mengandung kata "shalla" atau derivasinya dan harus ditujukan kepada Nabi. Para ulama berbeda pendapat ketika shalawat ditujukan kepada selain Nabi dengan beberapa detail perincian. Akan tetapi, karena shalawat adalah doa, maka tak ada satu pun aturan syariat yang mengharuskan redaksi shalawat harus ma'tsur sebagaimana redaksi doa juga tak harus ma'tsur, kecuali redaksi shalawat dalam tahiyyat shalat.
Shalawat Ibrahimiyah itu adalah shalawat yang harus dibaca dalam shalat tetapi tak harus menjadi redaksi wajib shalawat di luar shalat. Seluruh umat islam sepakat boleh mengucap shalawat pendek di luar shalat, misalnya "sallallahu 'ala Muhammad" saja. Andai hadis tentang perintah shalawat Ibrahimiyah dianggap cara wajib dalam setiap bershalawat, maka redaksi pendek itupun haram dibaca. Dalam prakteknya, para shahabat membuat redaksi shalawat yang beraneka ragam, demikian juga seluruh ulama pengarang kitab di pendahuluan kitabnya masing-masing membuat aneka ragam redaksi shalawat yang indah. Membuat aturan harus membaca shalawat Ibrahimiyah saja dan melarang redaksi shalawat lain adalah sebuah tindakan bid'ah sebab menambah aturan agama.
Adapun soal waktu, jumlah, atau tempat tak ada aturan dari syariat yang mengatur itu. Asalkan tidak dibaca di saat yang tidak layak (seperti saat buang air) atau dibaca di tempat tak layak (seperti tempat najis), maka tak masalah secara syariat. Jadi tak masalah ketika bershalawat di moment apapun yang tak merendahkan shalawat itu sendiri, misalnya saat bekerja, saat berkumpul bersama teman, saat acara pernikahan, saat acara kematian, saat memperingati apapun, apalagi saat perayaan maulid Nabi. Adapun jumlahnya juga tak diatur oleh syariat harus dibaca sekian sehingga bebas saja dibaca berapapun. Demikian juga tempatnya bebas di manapun selama layak tadi.
6. Merayakan maulid Nabi
Seperti disinggung sebelumnya, perayaan maulid Nabi sendiri tak ada hubungannya dengan bid'ah sebab perayaan bukanlah ibadah. Perayaan adalah wujud kegembiraan, bukan wujud taqarrub kepada Allah. Ia akan bernilai ibadah ketika diisi dengan ibadah dan tak bernilai ibadah ketika diisi hal lain. Ia tak masalah secara syariat bila tak melanggar satupun aturan syariat dan akan bermasalah secara syariat bila melanggar aturan syariat, misalnya ada percampuran lelaki dan perempuan. Ketika konten ibadah dalam perayaan maulid dilakukan secara benar tanpa satupun yang melanggar aturan syariat, maka konten tersebut bukan bid'ah meski judul acaranya sendiri tidak dikenal di masa Nabi sebab yang masuk kategori ibadah hanya kontennya bukan judul acaranya. Bungkus acara yang bernama "perayaan maulid Nabi" itu sendiri bisa dicari dalilnya dari dalil umum seperti berpuasanya Nabi di hari senin atau dari maslahah mursalah serta 'urf.
Demikianlah untuk hal-hal lain bisa dikiaskan sendiri. Tinggal dilihat apakah ada dalilnya SECARA UMUM dan apakah ada unsur pertentanganya dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Aturan yang telah ada ini harus ditaati dan tidak boleh dimodifikasi. Jangan sampai menambah aturan ataupun menguranginya. Jangan menyatakan ini wajib, ini sunnah, ini makruh atau ini haram kecuali ADA dalil yang menyatakan demikian. Adapun ketiadaan dalil tekstual dari Nabi, sama sekali BUKANLAH DALIL MANDIRI sebab ada hal yang tak punya dalil tekstual dari Nabi tetapi punya dalil secara umum dari metode ijtihad yang diakui para ulama, bahkan dalam soal ibadah sekalipun.
Ada lagi yang juga sederhana dan praktis meskipun kurang akurat; Biasanya banyak orang ketika membahas tentang bid'ah maka acuannya adalah shalat. Bila kita ikut-ikutan memakai shalat sebagai standar acuan soal bid'ah, maka prakteknya adalah begini:
1. Bila ada praktek yang melanggar aturan shalat yang telah ada sebelumnya, maka bid'ah. Misalnya rakaat shalat subuh ditambah jadi tiga, rukuk dua kali atau shalat jenazah dengan rukuk dan sujud.
2. Bila ada praktek yang tidak melanggar aturan shalat yang telah ada sebelumnya, maka bukan bid'ah meskipun praktek itu tidak ada di masa Nabi dan sahabat. Misalnya, shalat pakai baju koko, shalat di atas pesawat, shalat pakai microfon dan sebagainya. Ini semua bukan bid'ah meskipun tak ada di masa Nabi sehingga otomatis tak pernah diterangkan oleh Nabi, tak pernah dilakukan Nabi dan tak pernah mendapat pengakuan Nabi. Jangan sampai ketiadaan dalil tekstual tentang ini lantas dianggap sebagai dalil larangan.
Begitulah cara memahaminya kalau menggunakan shalat sebagai acuan bid'ah tidaknya suatu hal. Harus jeli dibedakan mana yang manabrak aturan yang ada dan yang tidak. Jangan sampai segala yang tak ada landasan tekstualnya dari hadis lantas digebyah-uyah sebagai bid'ah! Jangan sampai semua praktek yang tidak ada di masa lalu lantas disamakan dengan menambah rakaat shalat! Ini ngajak bodoh namanya.
Namun menggunakan shalat sebagai acuan bid'ah tidaknya suatu hal tidak selalu akurat sebab tidak semua tindakan baru mempunyai karakteristik seperti shalat. Dzikir, doa, shalawat, dan lain-lain adalah ibadah tetapi karakteristiknya beda dengan shalat. Demikian juga hal non-ibadah yang bernilai pahala seperti mencari nafkah, menyebar ilmu, membantu orang lain dan semacamnya sangat berbeda karakteristiknya dengan shalat sehingga tak bisa dikiaskan dengan shalat. Yang akurat adalah menggunakan dua parameter seperti disebut sebelumnya.
Untuk masyarakat umum, patokan praktis yang saya jelaskan di atas sudah cukup dan aplikatif. Namun sebagian orang yang terpelajar mungkin ada yang merasa rancu ketika menemukan tokoh yang dianggap ahli ilmu membuat kaidah tidak akurat seperti لا قياس في العبادات. Ini kaidah yang tidak akurat sebab qiyas dipakai juga dalam ibadah. Yang benar adalah لا قياس في التعبديات. Bahasan ini agak panjang, Insya Allah saya tulis tersendiri saja ketika Allah sudah memudahkan.
Semoga bermanfaat.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad
Kajian Favorit · 1 Juli 2018 ·