HORMATILAH KUBURAN MAYIT !
Luthfi Bashori
Demi menghormati kuburan mayit, maka setiap kali Rasulullah melewati taman pekuburan, beliau selalu mengucapkan salam kepada ahli kubur, “Assalamualaika ya ahlal kubur, yang artinya salam sejahtera kepada kalian wahai para penghuni kuburan, insyaallah kami akan berjumpa dengan kalian."
Termasuk faedah berziarah serta menghormati makam pekuburan, adalah untuk mengingatkan seseorang terhadap kematian. Bahwa kematian itu pasti datang, baik cepat atau lambat. Untuk itulah Syariat mengajarkan sedemikian rupa agar umat Islam tetap menghormati orang mati atau kepada orang-orang yang ada di dalam kuburan, karena suatu saat mereka juga pasti meninggal dunia dan bermukim di dalam kuburan.
Termasuk cara menghormati orang yang telah wafat, maka Rasulullah SAW berpesan: “Janganlah kalian kencing di kuburan, karena perbuatan tersebut dapat menyebabkan penyakit barash/supak/belang.” (HR. Imam Ad-Dailami).
Hadits ini memperingatkan agar jangan ada yang berlaku kurang beradab terhadap penghuni kuburan, terlebih lagi melakukan perbuatan yang tidak senonoh seperti buang air kecil atau buang air besar.
Imam al-Mawardi sebagaimana dinukil dalam kitab Mughni al-Muhtaj, menyatakan termasuk larangan saat seseorang berada di lingkungan makam pekuburan: “Bahwa hukum menyalakan api di sisi kuburan itu adalah makruh (atau dibenci oleh Syariat).”
Ironisnya, di sebagian taman pekuburan umum, terkadang penjaganya belum memahami larang ini, hingga saat ia menyapu dan mengumpulkan sampah yang berserakan, semisal sampah dari rerontokan daun kering, lantas dengan serta merta akan membakarnya di lingkungan makam pekuburan tersebut.
Semestinya hendaklah sampah itu di angkut dan dibuang di tempat penampungan sampah. Atau jika harus dibakar, maka selayaknya dilakukan agak jauh dari lingkungan makam pekuburan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa setiap muslim itu wajib mengormati kuburan, di antaranya Imam Abu Ishaq asy-Syayrazi dalam at-Tanbih menyebutkan: “Tidak boleh seseorang itu duduk di atas kuburan, tidak boleh menginjak-injak kuburan, kecuali karena ada kebutuhan yang mendesak, dan makruh hukumnya bermalam di pemakaman. (Abu Ishaq asy-Syayrazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syâfi’i, Beirut: ‘Alam al-Kutub, cetakan pertama, 1983, juz 1, hal. 52).
Sumber FB Ustadz : Luthfi Bashori
3 September 2021 pada 08.13 ·