Haruskah Ada Jeda Minimal 15 Hari Antara Nifas & Haid?
Aini Aryani
Jawabannya : Bisa iya, bisa tidak.
Kalau dalam kasus antara satu fase haid ke haid berikutnya, maka harus ada jeda minimal 15 hari. Sebab durasi minimal masa suci menurut pendapat mayoritas ulama adalah 15 hari.
Tapi soal jeda masa suci di antara nifas dengan haid, aturannya agak berbeda. Kadang diantara keduanya harus dijeda 15 hari, tapi kadang tidak.
Sebelum masuk contoh ilustrasi, perlu diketahui bahwa:
Durasi minimal nifas = sekejap,
Durasi maksimal nifas = 60 hari,
Durasi yang dialami kebanyakan wanita = 40 hari.
Kami coba berikan rumusan dan ilustrasinya sbagai berikut:
✅RUMUS NO 1️⃣
Kalau nifasnya berhenti sebelum hari ke 60, maka harus ada jeda minimal 15 hari antara Nifas dan Haid. Jika tidak, maka darah yang datang kemudian bukan haid.
A. Contoh,
Setelah melahirkan, ia mengalami:
35 hari keluar darah
15 hari kemudian bersih
5 hari darah keluar lagi
Hukumnya:
35 hari = nifas
15 hari = suci
5 hari = haid
B. Contoh lain,
Setelah melahirkan, ia mengalami:
35 hari keluar darah
4 hari kemudian bersih
5 hari darah keluar lagi
Hukumnya:
35 hari = nifas
4 hari = naqa' (darah yg terputus sementara)
5 hari = nifas
*Mengapa darah yg datang lagi selama 5 hari itu dihukumi nifas, dan bukan haid?
Karena:
- Darah nifas berhenti sebelum 60 hari, sedangkan masa bersih (naqa') yang menjeda diantara kedua darah itu kurang dari 15 hari.
- Masa berhentinya darah (naqa') juga dihitung sebagai nifas, sebab darah nifas yg berikutnya keluarnya tidak melewati durasi maksimal nifas terhitung sejak hari pertama darah nifas keluar. Maka dalam kasus B ini total nifas adalah 44 hari
✅RUMUS NO 2️⃣
Kalau nifasnya terus menerus keluar sampai melewati 60 hari, maka cukup ada jeda beberapa saat antara Nifas dan Haid. artinya, tak perlu ada jeda 15 hari antara nifas dan datangnya haid.
Artinya, jika di hari ke 60 darah sempat berhenti beberapa saat,
lalu darah datang lagi pada hari ke 61 maka darah yg keluar hari ke 61 bisa dihukumi haid jika syarat haid terpenuhi.
A. Contoh:
Setelah melahirkan, ia mengalami:
Hari ke 1 sampai 60 = keluar darah terus menerus, tapi sempat berhenti dari sore sampai malam.
Hari ke 61 sampai 65 = keluar darah bercirikan haid.
Hukumnya:
Nifas = 60 hari (Hari ke 1 - 60)
Suci = Sore sampai malam di hari ke 60.
Haid = 5 hari (Hari ke 61 - 65)
B. Contoh B,
Setelah melahirkan ia mengalami:
60 hari keluar darah
5 hari darah berhenti
7 hari keluar darah
Hukumnya:
60 hari = nifas
5 hari = suci
7 hari = haid
✅RUMUS NO 3️⃣
Kalau nifasnya terus menerus keluar 60 hari tanpa berhenti sama sekali, dan masih berlanjut sampai hari ke 61 dst, maka ada kasus istihadhah disini.
Contoh:
setelah melahirkan, ia mengalami keluar darah selama 70 hari tanpa ada jeda.
Hukumnya:
Ia mengalami nifas dan istihadhah (ikhtalatha nifasuha bil istihadhah).
Cara memilah mana diantara 70 hari tersebut yang nifas dan mana yang istihadhah ini berbeda-beda tergantung kondisi wanita tersebut.
Tergantung apakah ia termasuk wanita yang bisa membedakan warna darah (mumayyizah), atau wanita yang punya adat nifas bagi yang sebelumnya sudah pernah melahirkan (mu'taadah), dan apakah ia wanita yang pertama kali nifas (mubtada'ah).
Jenis-jenis wanita istihadhah dari nifas ini akan dijelaskan di SFL sabtu malam ahad insya Allah.
Wallahu a'lam bishshawab.
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Hukum Suara Imam Perempuan Dalam Sholat Berjamaah
- Khitan Bagi Wanita
- Khutbah Ied Jamaah Wanita
- Istri Seperti Ini Wajar Ditangisi, Meski Hanya Tertusuk Duri
- Konsekwensi Pendapat Wajah Wanita Aurat
Sumber FB Ustadzah : Aini Aryani
10 September 2021