Tidur Matikan Lampu Itu Sunnah?
Nabi SAW hidup di zaman belum ada kemajuan teknologi yang berarti. Kehidupan masih amat sederhana.
Belum ada mesin uap, apalagi mesin bensin. Belum ada pesawat terbang apalagi peluru kendali nuklir. Belum ada listrik untuk penerangan di malam hari.
Maka kalau kita baca realitas kehidupan di masa itu lewat banyak hadits, kita temukan ada banyak keanehan yang bikin kita penasaran.
Saya lagi memikirkan tentang kenapa Nabi SAW melarang kita tidur dengan menyalakan lampu, sebagaimana hadits Shahih berikut ini :
Padamkanlah lampu-lampu di malam hari pada saat kalian tidur di malam hari, kuncilah pintu dan tutuplah bejana, makanan dan minuman." (HR. al-Bukhari)
Padahal saya sendiri tidak bisa tidur kalau dalam keadaan gelap gulita tanpa penerangan sama sekali. Setidaknya pasang lampu tidur yang cahayanya lebih temaram dan menentramkan.
Namun itu pun secara teknis masih dalam konteks menyalakan lampu juga. Lalu apakah tidur saya ini jadi berdosa? Apakah tidur saya ini tidak sesuai Sunnah?
Saya coba simak dan baca banyak keterangan para ulama, termasuk juga dengan membandingkan dengan teks-teks hadits yang lain.
Akhirnya ketemu juga jawabannya. Kita jadi tahu 'illatnya, kenapa Nabi SAW suruh kita matikan lampu waktu tidur.
Ternyata alasannya bukan alasan ta'abbudi, bukan ritual, bukan ketentuan syariah. Tapi alasannya sangat teknis, yaitu biar tidak beresiko kebakaran.
Kebakaran?
Ya, kebakaran. Sebab lampu zaman dulu itu modelnya unik, kita mungkin menyebutnya sebagai pelita. Dengan bahan bakar minyak pakai sumbu dan terangnya seperti lilin. Bayangkan saja kira-kira lampu Aladdin.
Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, dia berkata: "Pada suatu malam terjadi kebakaran di salah satu rumah penduduk di Madinah (ketika penghuninya tertidur). Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi SAW dan Beliau bersabda:"
Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian, karena itu apabila kalian hendak tidur, maka padamkanlah ia lebih dahulu." (HR. al-Bukhari)
Lampu kayak gitu kalau kesenggol tikus, atau ketendang kaki tanpa sengaja, minyaknya tumpah lalu membakar benda di sekitarnya.
Jadi 'illat larangannya bukan urusan ritual ibadah. Tapi hal yang sebenarnya teknis semata saja.
Di zaman sekarang sudah tidak ada orang yang tidur sambil menyalakan pelita kayak gitu. Tapi pakai lampu tidur berbahan bakar listrik.
NOTE
Ke depan kita bisa buat lampu cerdas. Kalau sudah waktunya tidur, lampu itu meredup sendiri. Dan besok pagi giliran waktunya bangun Shubuh, otomatis terang dengan sendirinya.
Kalau masih nggak bangun juga, lampurnya kedap-kedip kayak Strobo sambil mengeluarkan sirine pemadam kebakaran. Sambil keluar suara omelan :
Woi bangun udah Shubuh. Ntar rejeki dipatol ayam. Tidur mulu kerjaan lu.
Mari kita bangun Shubuh . . .
Baca juga kajian Sunnah berikut :
- Memuji Rasulullah saw itu Sunnah
- Akibat Langsung ke Qur'an dan Sunnah
- Kesunnahan Beristisyfa dan Bertawassul dengan Orang Saleh
- Pemberian Pakaian Untuk Nabi
- Menambah Wawasan tentang Sunnah Nabi
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
2 Agustus 2021