Tidak Qurban Dulu, Boleh?
Saya ingin melanjutkan tulisan sebelumnya bahwa hukum Qurban itu bukan wajib pada dasarnya. Dan nyaris ulama empat mazhab kompak dalam hal ini.
Lalu kalau di masa lagi sulit begini, misalnya kita tidak melaksanakan dulu ibadah Qurban, apakah hal itu dibolehkan?
Pertama, tentu saja kita berangkat dari hukum dasar Qurban yang memang tidak wajib. Bahkan meski tanpa alasan bahwa sekarang kita lagi berada di masa sulit, lalu kita tidak menyembelih Qurban dulu, tentu amat sangat bisa diterima.
Tidak dosa dan tidak juga dimurkai Allah.
Kedua, misalnya kita punya cadangan dana, sekedar untuk bisa beli kambing, tapi dana itu kita keep dulu, misalnya untuk memback-up kesulitan ekonomi kita di masa pandemi.
Rasanya itu masuk akal, worth-it kata anak milenial.
Banyak kok teman dan keluarga kita yang di masa pandemi ini agak kesulitan, rejekinya agak kurang lancar. Maklum, kita belum kembali normal, malah lagi seru-serunya sekarang ini.
Jadi tidak mengapa kalau dana itu kita tahan dulu untuk cadangan dan persediaan. Libur sesekali tidak ber-Qurban itu hal yang lazim dan dibenarkan syariah.
Atau katakanlah barangkali cadangan dana kita cukup, namun banyak teman, saudara, keluarga, sanak, famili, handai, taulan dimana saja berada yang lagi butuh dana cash.
Mungkin untuk berobat ataupun sekedar membeli beras, minimal makan nasi pakai garam. Maka tidak mengapa bila kita salurkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Bantu saja mereka dengan uang tunai, biar bisa lebih flexible penggunaannya. Sementara tahun ini kita alokasikan dalam bentuk dana segar, fresh money yang lebih dinamis.
Sehingga bila berimbas liburnya kita dari menyembelih hewan Qurban, tentu sangat logis, adil dan seimbang.
Bagi yang lebih tajir melintir, kalau mau tetap Qurba96n sambil terus bantu masyarakat dengan donasi.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
2 Juli 2021