PILIH QURBAN atau AQIQAH?
Oleh: Abdul Wahid Alfaizin
Menjelang Qurban sering sekali saya ditanya, ustadz saya punya uang untuk qurban tapi saya masih belum aqiqah. Apa boleh saya qurban tanpa aqiqah dulu?
Maka jawaban saya adalah:
PERTAMA, aqiqah bukan menjadi syarat sah qurban. Begitu pula sebaliknya qurban bukan menjadi salah satu syarat sah aqiqah. Keduanya adalah sama-sama Sunnah.
KEDUA, bila telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka lebih baik qurban terlebih dahulu karena pertimbangan sebagai berikut:
1. Abu Hanifah menyatakan qurban adalah wajib bagi yang mampu. Sehingga mendahulukan qurban berarti termasuk kaedah
الخروج من الخلاف مستحب
"Keluar dari khilafiyah adalah disunnahkan"
2. Qurban adalah ibadah terbaik dalam bulan Dzulhijjah. Rasulullah bersabda
ما عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ
[الترمذي، محمد بن عيسى ,سنن الترمذي ت شاكر ,4/83]
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (IdulAdha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (berqurban)” (HR. Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126)
3. Qurban waktunya sempit dan terbatas hanya sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah waktunya bisa ditunda (sejak kelahiran sampai anak belum baligh)
4. Aqiqah kesunnahannya adalah tanggung jawab orang tua. Sedangkan qurban Sunnah bagi setiap individu yang mampu.
KETIGA, pendahuluan qurban atas aqiqah di atas bila kita mengikuti pendapat yang kuat dari Ibnu Hajar bahwa satu kambing tidak bisa diniati qurban dan aqiqah secara bersamaan.
(قَوْلُهُ: شَاةٌ) وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ، وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ شَيْخِنَا خِلَافًا لحج؛ حَيْثُ قَالَ: لَا يَحْصُلَانِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ، وَهُوَ وَجِيهٌ،
[البجيرمي، حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، ٣٠٢/٤]
"Jika seseorang berniat aqiqah dan qurban dengan satu kambing, maka menurut imam Ramli bisa hasil untuk keduanya. Berbeda dengan Imam Ibnu Hajar yang menyatakan tidak bisa untuk keduanya karena masing-masing dari aqiqah dan qurban adalah sunnah yang dimaksud. Pendapat Ibnu Hajar ini adalah pendapat yang kuat"
Wallahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
26 Juni 2021 pada 18.59 ·