✅ ZAKAT KEPADA ULAMA
Ustadz bolehkah kita berzakat kepada ulama atau orang alim di tempat kita ? Karena ada seorang kiyai yang sedang berjuang mendirikan lembaga pendidikan tanpa sokongan dana dari manapun. Bolehkah zakat kami salurkan mepada beliau ?
✔️Jawaban
Oleh : Ahmad syahrin Thoriq
Zakat kepada seseorang yang telah diakui keilmuan dan jasanya dalam mendakwahkan agama Allah dibolehkan menurut sebagian ulama. Bahkan sebagian memandang sebagai sebuah keutamaan berzakat kepada mereka, karena akan mendukung perjuangan dan menguatkan dakwah Islam.
Hal ini difatwakan oleh beberapa ulama diantaranya adalah :
1. Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah.
ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام وقد كان علماء الصحابة يأخذون من العطاء ما يقوم بما يحتاجون إليه
"Dan di antara keumuman makna “fi sabilillah” adalah menyerahkan zakat kepada para ulama yang memperjuangkan kemaslahatan agama kaum muslimin. Karena sesungguhnya mereka punya hak terhadap harta dari Allah, sama saja apakah mereka kaya atau faqir, bahkan memberikan zakat kepada bagian ini termasuk perkara yang paling penting karena para ulama adalah pewaris para nabi, pengusung agama, merekalah yang menjaga kemurnian agama Islam dan syariat Nabi Muhammad. Dahulu para sahabat nabi mengambil dari pemberian zakat untuk memenuhi apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka."[1]
2. Imam ar Razi rahimahullah.
واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل.
"Ketahuilah bahwa secara dzahir lafaz firmanNya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang, karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh, memakmurkan masjid, karena "fi sabilillah” adalah umum pada segala hal." [2]
Namun yang perlu diberi catatan bahwa ulama yang dimaksud disini jangan dimaknai sembarangan. Harus benar-benar ulama. Seperti contohnya ulama yang sedang berjuang dalam menangkal misi kristensisasi di pedalaman.
Jangan seperti yang banyak terjadi hari ini, asal sudah jadi guru ngaji, atau dipanggil ustadz atau sudah fasih khutbah lalu merasa punya hak zakat fisabilillah.
📚Wallahu a'lam.©️AST
___
[1] Ar Raudhah An Nadiyah (1/207)
2. Mafatihul Ghaib (16/87).
baca juga kajian tentang ulama berikut :
- Perbedaan Ulama Mazhab Dengan Salafi Wahabi
- Siapakah Ulama Salaf dan Pengikut Ulama Salaf Sebenarnya?
- Akidah Tanzih Ulama Hanabilah Sebelum Ibnu Taymiyah
- Akidah Salaf Tentang Kesucian Allah dan Klaim Sebagian Ulama yang Terbukti Tidak Akurat
- Ikuti Mayoritas Ulama
Sumber WAG : SUBULANA I
10 Mei 2021