(Durasi Minimal Haid)
Durasi minimal haid itu 'yaum wa lailah' (sehari semalam atau 24 jam).
Jika wanita keluar darah yg total durasinya tidak mencapai 24 jam, maka tidak disebut darah Haid.
Bahkan jika darah itu keluar beberapa hari. Namun total jumlahnya tidak sampai 24 jam. Ini juga bukan Haid.
Konsekuensinya, jika dalam beberapa hari tsb ia terlanjur meninggalkan shalat, maka ia wajib mengqadha-nya.
(وأقل) زمن (الحيض) - تقطع أو اتصل - أربع وعشرون ساعة
Artinya:
"Dan durasi minimal haid itu, baik secara terputus-putus ataupun bersambung, adalah 24 jam."
(Syeikh Said Bin Muhammad Ba'asyin, Kitab Busyrol Karim, hal 162)
متى رأت دماً متقطعاً ينقص كل منه عن يوم وليلة، غير أنه إذا جمع بلغ يوماً وليلة على الاتصال كان كافياً في حصول أقل الحيض
Artinya:
"Ketika wanita melihat ada darah keluar terputus-putus (dalam beberapa hari), dan keluarnya darah tidak berlangsung terus menerus dalam sehari semalam.
Namun jika di jumlah keseluruhan, ternyata totalnya sama dengan sehari semalam penuh (24 jam), maka itu cukup untuk memenuhi durasi minimal haid."
(Al-Imam Ar-Ramly, Kitab Nihayatul Muhtaj, jilid 1 halaman 325).
📒Contoh Kasus:
Seorang wanita keluar darah 4 hari (berhenti total di hari ke 5).
Selama 4 hari tsb, darahnya tidak keluar sehari semalam full.
🖍Detilnya sbb:
Hari pertama 10 jam.
Hari kedua 5 jam
Hari ketiga 8 jam
Hari ke empat 5 jam
Hari kelima darah berhenti
Total = 28 jam. Ini haid.
Sebab sudah mencapai minimal 24 jam. Bahkan lebih.
Maka, selama 4 hari itu dia dihukumi haid.
🖍Namun jika detilnya adalah :
Hari pertama 5 jam
Hari kedua 5 jam
Hari ketiga 5 jam
Hari keempat 5 jam
Hari kelima darah berhenti
Total = 20 jam. Ini istihadhah.
Sebab total darah yg keluar tidak mencapai durasi minimal haid (24 jam).
Jika selama 4 hari itu dia terlanjur meninggalkan shalat, maka ia wajib mengqadha-nya.
🖍NB;
Yg dihukumi 'Keluar darah' itu bukan hanya yg netes/ngucur. Seringkali wanita keluar darah tapi tidak netes sampai pembalutnya.
Itulah kenapa wanita harus cek pakai kapas/tisu dan mengusapkannya di ujung kemaluannya. Jika ada darah disitu, maka masih dihukumi "keluar darah".
🔦Selengkapnya silakan simak di gambar berikut :
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- 13 Perkara yang Harus Dijaga oleh Wanita
- Wanita, Potensi Fitnah yang Sangat Besar
- Pilihlah Istri dari Agamanya, Maka Kau Akan Beruntung
- Pak Haji Masih Bingung - Minum Obat Penahan Haid
- Sirah Ummul Mukminin Khadijah
Sumber FB : Aini Aryani
2 Februari 2021 pada 09.20 ·