Kewajiban Fardi dan Jama’i

Kewajiban Fardi dan Jama’i - Artikel Kajian Islam Tarakan

KEWAJIBAN FARDI & JAMA'I
Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip video: Rizal Affandi

Setiap muslim itu berkewajiban melaksanakan Syariat Islam. Adapun tata cara melaksanakan Syariat Islam itu ada dua macam:

Yang pertama adalah melaksanakan Syariat Islam secara Fardi atau secara individual.

Yang kedua adalah melaksanakan Syariat Islam secara Jama’i yaitu secara kolektif.

Contoh kewajiban setiap muslim dalam melaksanakan Syariat Islam secara Fardi adalah melaksanakan shalat lima waktu atau membayar zakat atau juga berpuasa pada bulan suci Ramadhan, demikian juga melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.

Itu termasuk sifat-sifat, tata cara melaksanakan Syariat Islam secara Fardi artinya setiap orang berkewajiban melaksanakan apa yang difardhukan oleh syariat, apa yang diwajibkan oleh Syariat, shalat Subuh misalnya, shalat Dhuhur, shalat Ashar, salat Maghrib dan shalat Isya. Ini semua kewajiban perorang atau secara individual.

Adapun kewajiban melaksanakan Dyariat secara Jama’i atau secara kolektif itu, misalnya adalah shalat Jumat bagi orang laki-laki.

Maka shalat Jumat itu tidak bisa dilakukan oleh orang- perorang, misalnya setiap orang melaksanakan shalat Jumat di rumah masing-masing, bukan dalam keadaan darurat, maka hukumnya tidak sah.

Yang sah adalah bilamana shalat Jumat dilakukan di masjid dengan jumlah yang ditentukan dan juga dengan syarat-syarat tertentu yang ada disebutkan dalam kitab fiqih.

Yang ingin saya sampaikan adalah bilamana di suatu desa, atau pada suatu kota yang disitu masyarakatnya sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai kewajiban Jama’i atau kolektif, tetapi tidak dilaksanakannya, maka seluruh penduduk desa atau juga seluruh penduduk kota itu berdosa kepada Allah SWT.

Demikian juga termasuk kewajiban masyarakat khususnya umat Islam adalah nushbul Imamah, yaitu memilih seorang pemimpin. Ini adalah kewajiban secara Jama’i atau secara kolektif.

Bilamana di suatu tempat, suatu wilayah atau juga suatu negara, umat Islam tidak peduli terhadap kepemimpinan yang dipilihnya, maka umat Islam akan berdosa kepada Allah.

Bilamana sang pemimpin tersebut ternyata tidak mengajak umat Islam untuk beribadah kepada Allah, menjalankan Syariat Islam, tapi umat Islam tidak peduli, atau cuek saja, maka kelak akan ditanya oleh Allah SWT, dimintai pertanggungjawaban, “Kenapa engkau tidak memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria Syariat Islam, sebagaimana yang telah digariskan di dalam Alquran maupun hadis serta ijma para ulama?”

Ini adalah tanggung jawab juga bagi setiap umat Islam. Hanya saja tata cara memilih pemimpin atau tata cara bersepakat itu dikatakan:

وأمرهم شورى بينهم

“Adapun urusan mereka, umat Islam ini adalah harus dimusyawarah di kalangan mereka (,sesama muslim).”

Terutama dalam menentukan siapa pemimpin yang berhak untuk dijadikan panutan bagi umat Islam, harus diadakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Sumber FB : M Luthfi Bashori
11 Juni 2020· 
©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kewajiban Fardi dan Jama’i - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®