TAK TAHU DALIL DOA SETELAH SHALAT LALU BILANG TAK ADA DALILNYA
Oleh Ustadz : Abdul Wahab Ahmad
Di antara penyakit seorang pelajar adalah penyakit sok tahu segalanya sehingga kalau dia tak tahu lantas dikiranya tak ada. Padahal beda jauh antara tak tahu dan tak ada.
Contohnya adalah ustadz di video ini yang mengatakan bahwa setahu dia tak ada dalil sahih yang berisi anjuran berdoa setelah shalat. Katanya, doa itu hanya di dalam shalat saja, bukan setelahnya. Kalau setelahnya sudah telat. Mendengar ceramahnya rasanya gemes dan gregetan sebab amaliyah orang sedunia dianggap tak ada dalilnya. Agak heran kenapa bermunculan orang yang bermudah-mudahan menyalahkan amaliyah orang sedunia dengan alasan tak ada dalilnya? Entah bagaimana kata psikolog, tapi sepertinya merasa tahu sendiri dan orang sedunia salah adalah masalah mental.
Tapi sebenarnya tak seheran itu juga sih, yang dia katakan sama persis dengan perkataan Ibnul Qayyim berabad-abad lalu. (Gaya Ibnul Qayyim dan gurunya, Ibnu Taymiyah memang begitu. Ups...). Mungkin dia berpedoman pada itu dan meyakininya. Ini repotnya kalau terlalu fanatik pada satu orang tokoh saja. Andai mau membuka cakrawala dan tak kepedean dengan apa yang dia baca, maka dia akan tahu bahwa yang dia bilang tak ada dalilnya justru banyak dan apa yang dia bilang pendapat lemah justru sangat kuat.
Karena sedang agak malas, saya singkat to the point saja bahas soal ini.
1. Doa setelah shalat itu disunnahkan oleh banyak ulama, sekedar contoh saja adalah Syaikh ad-Damiri dalam an-Najmul Wahhaj menjelaskan kesunnahannya lengkap berikut dalil hadis sahihnya sebagai berikut:
يستحب الدعاء بعد الصلاة؛ لما روى الترمذي [٣٤٩٩] أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل: أي الدعاء أسمع؟ - أي: أقرب إلى الإجابة- قال: (جوف الليل، ودبر الصلوات المكتوبات).
وروى أبو داوود [١٥١٧] والنسائي [٣/ ٥٣]- بإسناد صحيح- أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ بيد معاذ وقال: (يا معاذ؛ والله إني أحبك، أوصيك يا معاذ: لا تدعن دبر كل صلاة أن تقول: اللهم؛ أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك).
النجم الوهاج في شرح المنهاج
- ج: ٢ - ص: ١٨٧ -
2. Bukan hanya ulama mazhab, Imam Mazhab pun, dalam hal ini adalah Imam Ahmad, juga menyunnahkan berdoa dan berdzikir dengan suara keras setelah shalat.
وقال القاضي أبو يعلى في ((الجامع الكبير)) : ظاهر كلام أحمد: أنه يسن للإمام الجهر بالذكر والدعاء عقب الصلوات بحيث يسمع المأموم، ولا يزيد على ذلك.
فتح الباري لابن رجب
- ج: ٧ - ص: ٣٩٩ -
3. Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya juga membuat satu bab khusus yang berjudul بَابُ الدُّعَاءِ بَعْدَ الصَّلاَةِ artinya Bab Doa Setelah Shalat. Dari judul babnya saja sudah jelas isinya apa. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa judul itu sengaja dibuat sebagai penolakan terhadap orang yang menyangka bahwa doa setelah shalat itu tidak disyariatkan.
(قَوْلُهُ بَابُ الدُّعَاءِ بَعْدَ الصَّلَاةِ)
أَيِ الْمَكْتُوبَةِ وَفِي هَذِهِ التَّرْجَمَةِ رَدٌّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَا يُشْرَعُ....
Kemudian Ibnu Hajar menukil penjelasan Ibnul Qayyim yang isinya mirip dengan video ini yang menyatakan doa setelah shalat tak ada dalilnya, yang ada dalilnya adalah doa di dalam shalat. Ibnu Hajar kemudian dengan tegas menolak klaim Ibnul Qayyim itu sebab justru dalilnya banyak. Beliau berkata:
قُلْتُ وَمَا ادَّعَاهُ مِنَ النَّفْيِ مُطْلَقًا مَرْدُودٌ فَقَدْ ثَبَتَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَا مُعَاذُ إِنِّي وَاللَّهِ لَأُحِبُّكَ فَلَا تَدَعْ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ أَنْ تَقُولَ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ وَصَححهُ بن حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَحَدِيثُ أَبِي بَكْرَةَ فِي قَوْلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَحَدِيثُ سَعْدٍ الْآتِي فِي بَابِ التَّعَوُّذِ مِنَ الْبُخْلِ قَرِيبًا فَإِنَّ فِي بَعْضِ طُرُقِهِ الْمَطْلُوبَ وَحَدِيثُ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ
Kemudian di video ini dikatakan bahwa kata "dubur" artinya bagian akhir yang tak terpisah, bukan setelahnya, sehingga duburas shalawat artinya bagian akhir shalat sewaktu tasyahhud, bukan setelah usai shalat. Pemahaman ini ini juga disanggah oleh Ibnu Hajar sebab justru banyak hadis yang isinya memerintahkan dzikir duburas shalawat yang maksudnya adalah setelah usai shalat, bukan saat shalat. Dan dubur dalam arti sesudah usai ini adalah ijmak sehingga juga harus dipakai dalam kasus doa ini.
فَإِنْ قِيلَ الْمُرَادُ بِدُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ قُرْبَ آخِرِهَا وَهُوَ التَّشَهُّدُ قُلْنَا قَدْ وَرَدَ الْأَمْرُ بِالذِّكْرِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ وَالْمُرَادُ بِهِ بَعْدَ السَّلَامِ إِجْمَاعًا فَكَذَا هَذَا حَتَّى يَثْبُتَ مَا يُخَالِفُهُ
فتح الباري لابن حجر
- ج: ١١ - ص: ١٣٣ -
Sekedar perbandingan, kita ambil contoh kasus pernyataan Imam Malik bahwa tidak perlu bertakbir pada hari tasyriq di selain duburis shalawat.
ومذهب مالك، انه لا يكبر في أيام التشريق في غير دبر الصلوات.
فتح الباري لابن رجب
- ج: ٩ - ص: ٢٩ -
Bacaan takbir saat hari tasyriq setelah idul adha semua tahu kalau dibaca sehabis shalat, bukan saat tasyahhud setelah saat shalat. Ini artinya istilah "dubur" tidak hanya dipakai dalam arti bagian akhir atau bagian belakang tubuh (baca: anus), tapi juga dipakai dalam arti setelah berakhirnya sesuatu.
Demikian juga hadis berikut yang menganjurkan membaca dzikir tasbih 33x, tahmid 33x, dan takbir 33x memakai redaksi "dubur setiap shalat". Semua tahu kalau itu artinya setelah habis shalat bukan saat tasyahhud akhir.
«مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثًا وَثَلاثِينَ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثًا وَثَلاَثِينَ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثًا وَثَلاَثِينَ، وقال تَمَامَ المِئَةِ: لا إلهَ إِلا اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ». رواه مسلم
Aneh sekali ada orang yang mengatakan bahwa pendapat yang terkuat adalah kata "dubur" artinya di akhir tapi tak terpisah. Ini jelas mengada-ada. Apa jangan-jangan ustadz ini membaca dzikir di atas saat tasyahhud? haha...
4. Anjuran doa setelah shalat tak hanya memakai kata "dubur" saja, tetapi juga ada yang memakai kata "ba'da" yang artinya "setelah". Jadi makin jelas kalau artinya memeng berdoa setelah usai shalat, bukan saat akhir shalat.
وَقَدْ أَخْرَجَ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ قَالَ جَوْفَ اللَّيْلِ الْأَخِيرَ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ وَقَالَ حَسَنٌ وَأَخْرَجَ الطَّبَرِيُّ مِنْ رِوَايَةِ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ الصَّادِقِ قَالَ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ أَفْضَلُ مِنَ الدُّعَاءِ بَعْدَ النَّافِلَةِ كَفَضْلِ الْمَكْتُوبَةِ عَلَى النَّافِلَةِ
فتح الباري لابن حجر
- ج: ١١ - ص: ١٣٤ -
Selain itu juga hadis marfu' yang memakai redaksi "ketika Nabi telah berpaling dari shalat, lalu Nabi berdoa: ya Allah, jadikanlah agamaku baik untukku." Berpaling dari shalat jelas saat sudah selesai shalat
وَحَدِيثُ صُهَيْبٍ رَفَعَهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لي ديني الحَدِيث أخرجه النَّسَائِيّ وَصَححهُ بن حِبَّانَ وَغَيْرُ ذَلِكَ
فتح الباري لابن حجر
- ج: ١١ - ص: ١٣٣ -
Maaf sedang malas menerjemah, tapi maksudnya sudah saya tulis.
Semoga bermanfaat.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad