Bagaimana Hukum Mengkonsumsi Cacing Tanah Untuk Obat Tipes?
Assalamualaikum, maaf izin bertanya bagaimana hukum mengkonsumsi cacing tanah dengan tujuan untuk obat? Sebagaimana yang kita tau cacing adalah obat untuk sakit tipes.
Jawab:
Waalaikumussalam wr. wb..
Saya kutipkan keterangan dari Syaikhina Idror Maimoen saat ngaji Bulughul Marom.
Setelah cukup panjang menjelaskan perbedaan pendapat seputar hukum mengkonsumsi hewan, mulai dari hewan laut, hewan darat, kepiting, ikan yang mati mengambang, dan lainnya dalam berbagai madzhab. Beliau dawuhan:
“Yang luar biasa madzhab Maliki, semua hewan halal dimakan, bahkan anjing (tidak haram, melainkan makruh). Yang haram (hanya) babi. Tapi dalam pendapat sahih, anjing juga haram. Katak yang termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh, juga tidak haram, tapi makruh.
Penting adanya khilaf ini, misal tipes, cacing dalam madzhab Syafi'i haram. Tapi madzhab Maliki halal asalkan dibunuh dulu. Ada obat selain cacing.. timun laut, di apotek harganya 100.000 yang kapsul, yang jeli 200.000. Tapi realitanya, tidak semua orang punya uang, selain itu kebutuhan juga banyak. Ini menunjukkan ikhtilafu ummati rohmatun. perbedaan pendapat ulama' itu membawa rahmat.”
Pendapat yang beliau utarakan ini bisa kita dapati dibanyak kitab-kitab Malikiyah maupun perbandingan madzhab.
Imam At-Thurthusi Al-Maliki sebagaimana dikutip kitab Mawsu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah mengatakan,
انْعَقَدَ الْمَذْهَبُ فِي إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ وَهِيَ رِوَايَةُ الْعِرَاقِيِّينَ، أَنَّهُ يُؤْكَل جَمِيعُ الْحَيَوَانِ مِنَ الْفِيل إِِلَى النَّمْل وَالدُّودِ، وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ إِلاَّ الْخِنْزِيرَ فَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالإِِْجْمَاعِ.
"Madzhab Maliki berpegang pada salah satu dari dua riwayat, yaitu riwayat ulama Iraq, bahwasanya boleh memakan seluruh hewan, mulai dari gajah sampai semut, cacing maupun hewan selainnya. Kecuali babi, karena memang sudah haram secara Ijma'.”
Pembahasan cacing dan hewan seperti kumbang, semut, maupun yang lainnya untuk halal dimakan perlu memenuhi satu syarat, yaitu disembelih. Dan cara menyembelihnya adalah dengan cara apapun yang bisa membuat hewan itu mati. Misal memotong bagian tubuhnya, memasukkannya ke air panas, maupun lainnya. Dan, saat menyembelih, harus memenuhi dua syarat:
Pertama, niat. Yang dimaksud niat disini yang penting ada tujuan untuk menyembelih, menyembelih dengan cara seperti tadi. Maka mengecualikan seperti orang gila yang ga punya tujuan, atau ada hewan mau mencelakai kita kemudian kita lempar pisau ternyata kena dan mati, ini mati tidak sebab tujuan kita menyembelihnya.
Kedua, dzikir. Yang dimaksud dzikir disini dzikir apapun yang penting menyebut Allah, bisa dengan tasbih, takbir, tahlil (bukan tahlilan yang sampai baca Yasin dan lainnya, nanti kelamaan), basmalah, atau lainnya.
Dalam Al-Khulasoh Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Sadah Al-Malikiyyah dikatakan,
ذَكَاة مَا لَيْسَ لَهُ نفس سَائِلَة هُوَ كل فعل يَمُوت بِهِ وَلَو لم يعجل مَوته كَقطع جنَاح أَو رجل أَو إِلْقَاء بِمَاء حَار مثل الْجَرَاد والدود وخشاش الأَرْض
“Penyembelihan hewan yang tidak memiliki darah mengalir adalah dengan cara apapun yang penting mematikan hewan tersebut, walaupun tidak segera matinya, seperti memotong sayapnya, atau kakinya, atau memasukkannya ke air panas. Hewan-hewan itu seperti belalang, cacing, dan serangga-serangga tanah.”
Kemudian dalam Hasyiyah As-Showi ‘ala Asy-Syarh As-Shoghir dikatakan,
(ووجب) وجوب شرط في كل نوع من أنواع الذكاة:
(نيتها): أي قصدها ولو لم يستحضر حل الأكل، فمن لم يكن عنده نية كالمجنون لم تؤكل ذبيحته، وكذا من قصد بذلك الفعل إزهاق روحها وموتها دون الذكاة أو لم يقصد شيئاً، كمن ضرب الحيوان لدفع شره مثلاً بسيف فقطع حلقومه وأوداجه
(و) وجب عند التذكية (ذكر اسم الله) بأي صيغة من تسمية أو تهليل أو تسبيح أو تكبير.
“Saat menyembelih wajib untuk niat, yakni bertujuan untuk menyembelih. Seandainya tidak menghadirkan hati saat itu, maka tetap halal. Karena ketentuan ini, maka orang yang tidak punya niat, seperti orang gila, maka sembelihannya tidak halal. Begitu juga jika melakukan itu bertujuan untuk menghabisi nyawa hewan saja, mematikannya, tanpa ada tujuan menyembelih sama sekali. Atau tidak bertujuan sama sekali misal dengan memukul hewan karena menghindari keburukannya, misal ngelempar pedang malah ketebas sampai kerongkong dan urat lehernya. Dan wajib juga untuk menyebut nama Allah, dengan ucapan apapun, basmalah, tahlil, tasbih, takbir maupun lainnya.”
Kesimpulannya
Mengkonsumsi cacing untuk obat hukumnya diperbolehkan. Tapi harus disembelih dulu cacingnya, dan cara menyembelihnya bisa dengan cara apapun yang bisa membuatnya mati, misal direbus air. Dan saat menyembelih, kita wajib niat, yaitu melakukannya untuk tujuan menyembelih, wajib juga menyebut nama Allah misal dengan bismillah.
Wallahu ta'ala a'lam bis shawab
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi