Kesunnahan Mandi Pada Hari Raya
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
1. Sayyidina Abdullah Bin Abbas meriwayatkan, bahwa dahulu Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan mandi dihari raya idul fitri dan idul adha
2. Sehingga Disunnahkan untuk mandi dalam dua hari raya : idul fitri dan idul adha, karena mengikuti Nabi Muhammad ﷺ
3. Jika tidak memungkinkan untuk mandi (karena tidak mencukupi waktunya, semisal telat bangun) maka cukup berwudhu, mandinya bisa ditunda setelah melaksanakan sholat
4. Masuk Waktu dalam kesunnahan mandi pada hari raya ada 3 pendapat :
• Pendapat yang mu’tamad : dimulai dari separuh malam,
Maka tidak sah jika mandi dilakukan sebelum masuk separuh malam pada malam hari raya dengan niat mandi sunnah hari raya karena belum masuk waktunya
Cara mengetahui separuh malam :
Hitung dari mulai terbenam matahari sampai terbit matahari berapa jam,
Contoh: maghrib misalkan jam 18.00 dan terbit matahari jam 06.00, maka dari jam 18.00 maghrib sampai 06.00 pagi adalah 12 jam, maka separuh malam dimulai dari jam 24.00 malam
• Pendapat kedua : Seluruh malam (mulai terbenam matahari malam hari raya sudah disunnahkan mandi)
• Pendapat ketiga : Masuk waktu kesunnahan mandi hari raya setelah terbit fajar
5. Paling utamanya melaksanakan mandi sunnah hari raya adalah setelah terbit fajar (setelah subuh),
Namun mandi saat mendekati waktu dimana dia hendak pergi ke masjid untuk sholat lebih utama, sehingga datang dalam keadaan masih wangi
6. Kesunnahan mandi terus berlanjut sampai waktu maghrib malam 2 syawwal
Sehingga jika belum mandi sebelum sholat, maka bisa mandi setelah sholat, karena waktunya masih ada sampai terbenam matahari, Karena Kesunnahan mandi belum selesai dengan selesainya sholat
Intinya: Kesunnahan mandi, berhias, mencukur rambut, memotong kuku dan memakai minyak wangi karena sebab harinya, bukan karena sebab sholatnya
Maka kesunnahannya menyeluruh, untuk yang hendak menghadiri sholat hari raya ataupun yang tidak menghadiri sholat
Seperti contoh : ibu-ibu yang tidak menghadiri sholat maka tetap disunnahkan untuk mandi, potong kuku, berhias dan memakai minyak wangi untuk suaminya, karena kesunnahan itu semua sebab harinya bukan sebab sholat
NB : Wanita Yang belum bersuami tidak diperbolehkan bercolek dan berhias untuk menarik syahwat dan fitnah dari laki-laki yang bukan mahramnya
7. Disunnahkan untuk mandi hari raya walaupun untuk wanita yang lagi berhalangan (haid ataupun nifas)
Anak yang belum tamyiz disunnahkan bagi walinya (ayah atau ibunya) untuk memandikannya
8.) Niat Mandi hari raya :
• Untuk Hari raya idul fitri :
نَوَيْتُ سُنَّةَ الْغُسْلِ لِعِيْدِ الْفِطْرِ
Nawaitu sunnatal ghusli li’iidil fithri
“Saya niat mandi sunnah karena hari raya idul fithri”
• Untuk hari raya idul adha :
نَوَيْتُ سُنَّةَ الْغُسْلِ لِعِيْدِ الْأَضْحَى
Nawaitu sunnatal ghusli li’iidil adha
“Saya niat mandi sunnah karena hari raya idul adha”
9. Disunnahkan pula untuk memakai minyak wangi, dibadan ataupun dipakaian,
Disunnahkan untuk menggunakan minyak wangi yang paling mahal dan paling wangi dari yang dimiliki
10. Disunnahkan pula untuk berhias, memakai pakaian dengan pakaian yang paling bagus dan paling mahal dari pakaian yang dimiliki walaupun bukan warna putih,
Jika ada dua baju yang sama-sama mahal dan sama-sama bagus, semisal warna putih dan coklat, maka pakaian yang berwarna putih tersebut lebih utama dari yang warna coklat'
Baca juga kajian Sunnah berikut :
- Inilah Sunnahku, Kebersihan Hati
- Mencatut Nama Qur’an dan Sunnah, Bukan Pekerjaan Ulama Salaf
- Shalat Sunnah Yang Dilarang
- Rancunya Istilah Sunnah
- Kontroversi Hukum Puasa Rajab - Sunnah atau Bidah?
Sumber FB : Amang Muthohar