Tinta Pemilu, Apakah Najis dan Menghalangi Air Wudhu?
Pertanyaan fiqih yang muncul selepas Pemilu serentak 14 Februrai 2024 adalah masalah tinta pemilu di jari tangan. Apakah tinta pemilu hukumnya najis dan menghalangi air wudhu sampai kulit sehingga membuat wudhu tidak sah?
Pertama, berkaitan apakah tinta pemilu najis atau tidak. Dalam hal ini dikembalikan pada hukum asal suatu benda yang tidak diketahui secara persis apakah najis dan tidak, maka hukumnya adalah suci, sampai terbukti nyata najisnya. Al-Ashlu at-thaharah.
Kedua, berkaitan apakah tinta pemilu menghalangi sampainya air ke kulit dan tidak.
Dalam hal ini bila tinta cukup tebal, seperti lelehan lilin, minyak yang memadat dan semisalnya, maka jelas menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga harus dihilangkan saat wudhu, agar air basuhan wudhu dapat sampai ke kulit jari tangan secara sempurna. Dengan demikian wudhunya menjadi sah.
Lain halnya bila tinta itu hanya menyisakan warnanya saja, sekira sudah dikerok, dibasuh dengan sabun dan semisalnya, sehingga hanya menyisakan bekas warnanya, maka secara fiqih tinta yang tinggal warnanya tersebut dihukumi tidak menghalangi sampainya air basuhan wudhu ke kulit jari. Karenanya wudhu dalam kondisi di jari tangan masih ada sisa warna tinta seperti itu hukumnya sah.
Dalam kasus ini sisa warna yang bahannya najis dihukumi tidak najis. Demikian pula dalam kasus di atas, sisa warna tinta dihukumi tidak menghalangi air sampai pada kulit.
Tinta pemilu hukumnya tidak najis dan tidak menghalangi air wudhu sampai ke kulit selama hanya menyisakan warnanya saja. Bukan wujud fisiknya yang tebal. Karena itu, lebih baik tinta pemilu yang masih ada di jari tangan dibersihkan sebelum wudhu sebersih-bersihnya sebagai kehati-hatian dalam beribadah.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hukum #hukumislam #pemilu #pilpres #pemiludamai
Sumber FB : NU Online