Larangan Tindak Pemerasan Dalam Islam
Sederhananya pemerasan adalah upaya mendapatkan harta dengan cara memaksa disertai ancaman. Tindakan ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam sangat melarang tindakan ini.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." ( QS Al-Baqarah:188)
Ibnu Hajar mengutip pendapat para mufasir terkait ayat di atas bahwa yang dimaksud dengan 'memakan' bukan hanya memakan secara khusus, termasuk juga memberikan. Penyebutan secara khusus 'memakan' karena tujuan utama dari harta adalah untuk dimakan. Sedangkan kata 'bathil' mencakup segala macam hal yang dilarang syari' (Allah dan Rasulullah). (Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, [Beirut, Darul Fikr: 1407 H], juz II halaman 312).
Rasulullah saw dalam khutbahnya di Mina bersabda:
إِن دماءكم وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حرَام عَلَيْكُم كَحُرْمَةِ يومكم هَذَا فِي شهركم هَذَا فِي بلدكم هَذَا
Artinya: "Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu, haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini ..."(H.R Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas melarang siapapun untuk menghalalkan darah, memguasai harta dan merusak kehormatan orang lain dengan tanpa hak, atau cara-cara yang dibenarkan syari'at.
Dengan demikian tindakan pemerasan hukumnya dilarang dan haram, harta yang diperolehnya juga haram. Untuk diketahui bahwa tindakan pemerasan disertai ancaman adalah tindak pidana di mana pelakunya dapat dijerat kurungan penjara.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pemerasan #hukum #hukumislam #harta
Sumber FB : NU Online