AMALAN SUNNAH HARI RAYA IDUL FITRI
1. MENGHIDUPKAN MALAM 'ID
Sunnah menghidupkan malam 'id dengan ibadah sunah, seperti dzikir, shalat, membaca al-Qur'an, takbiran, tasbih, dan istighfar. Paling minimal, jama'ah shalat isya' dan shalat shubuh.
Dalam hadits Rasulullah ﷺ diriwayatkan:
مَنْ قَامَ لَيْلَتَيْ الْعِيدَيْنِ مُحْتَسِبًا لِلَّهِ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ
"Siapa yang melaksanakan shalat di malam Idul Fitri dan Idul Adha seraya berharap pahala dari Allah, maka hatinya tidak akan mati saat banyak hati yang mati"
Walaupun hadits ini dhaif, tetapi mayoritas ulama menyepakati bolehnya mengamalkan hadits dhaif dalam fadhilah amal.
2. MANDI UNTUK SHALAT 'ID
Disunahkan mandi ketika hendak berangkat shalat 'id karena ittiba' Rasulullah ﷺ. Selain juga karena hari itu adalah hari kaum muslimin berkumpul untuk shalat. Yang tidak berangkat pun juga sunnah mandi menurut ulama' Syafi'iyyah.
3. BERHIAS DAN MEMAKAI PAKAIAN YANG TERBAIK
Disunahkan berhias (kecuali bagi wanita yang keluar dan berkumpul bersama lelaki lain yang bukan mahram), membersihkan tubuh, mencukur rambut, memakai pakaian yang terbaik (khususnya yang berwarna putih), memakai wewangian (kecuali wanita yang berkumpul dengan lelaki lain yang bukan mahram) dan bersiwak.
Demikian karena ittiba' Rasulullah ﷺ dan mengikuti jejak laku ulama salaf. Dan juga semua dilakukan untuk menzhahirkan nikmat Allah.
4. MENGUCAPKAN TAHNIAH / SELAMAT
Mayoritas ahli fikih mensunahkan mengucapkan tahniah atau ucapan selamat hari raya kepada muslimin lain. Dan waktunya dimulai saat maghrib hari raya.
Tidak masalah tahniah dengan kalimat yang menunjukkan saling mendoakan, seperti supaya ibadahnya diterima (taqabbala Allah minna wa minkum), doa semoga kembali menjadi insan yang kembali kepada Allah (minal A'idin) menjadi hamba yang beruntung (wal Faizin) dan lain-lain. Dan dalam hari raya sunah melahirkan mahabbah kepada sesama umat Islam.
5. TAZAWUR [SALING BERKUNJUNG]
Saling berkunjung ke rumah kerabat atau tetangga (tazawur) di syariatkan dalam Islam, khususnya di hari raya Idul Fitri seperti yang dilakukan Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq. Demikian penjelasan dalam kitab ensiklopedi Islam "al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah".
Adapun tradisi saling bermaaf-maafan (halal bi halal) dilakukan karena untuk menggugurkan dosa-dosa hak Adami (dosa-dosa sesama anak manusia), setelah dosa-dosa hak Allah insha Allah telah terhapuskan dan terampuni. Tidak ada larangan melakukan hal diatas dan bahkan sangat baik.
6. ZIARAH KUBUR
Diantara yang dianjurkan adalah ziarah kubur dan mengucapkan salam kepada penghuninya. Demikian menurut sebagian ulama' yang disebutkan dalam kitab "al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah".
Imam Ibn Hajar al-Asqallani dalam Fathul Bari [II/442] dan Imam Badruddin al-Aini dalam Umdatul Qari [X/339], saat menjelaskan kesunatan berangkat shalat 'id dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda, berkata:
وقيل ليزور أقاربه الأحياء والأموات
"Dikatakan, supaya bisa menziarahi kerabat-kerabatnya, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal".
Adapun ziarah kubur menjelang hari raya sepengetahuan saya tidak ada dalilnya secara khusus. Meski begitu boleh saja dilakukan asal jangan meyakini ada anjuran khusus dari Rasulullah ﷺ.
7. NASEHAT KEPADA MUSLIMAH
Muslimah memang baiknya tidak berangkat ke masjid atau lapangan untuk shalat 'id bersama jamaah lelaki. Lebih bagus mereka membuat jamaah shalat 'id sendiri dan kemudian ada yang memberi ceramah atau mauizhah tentang hukum-hukum Islam, kewajiban-kewajiban muslimah dan anjuran bersedekah.
8. MAKAN KURMA SEBELUM SHALAT 'ID
Dianjurkan oleh ulama' agar hari Idul Fitri berbeda dengan hari-hari sebelumnya (puasa Ramadhan) dengan makan sebelum berangkat shalat 'id. Dan sunnahnya makan 3 buah kurma (ganjil).
9. TAKBIRAN
Pada hari raya Idul Fitri terdapat kesunahan membaca takbir mursal (takbiran), baik di rumah, di pasar, di jalan dan lain-lain sebagai syiar 'id. Takbiran tersebut dimulai maghrib hari raya hingga pagi dilaksanakannya shalat 'id. Kegiatan takbir keliling diperbolehkan asalkan tidak membawa atau melakukan sesuatu yang melanggar syariat Islam.
10. SHALAT 'ID
Shalat 'id dalam madzhab Syafi'i sunnahnya dilaksanakan di masjid, berbeda dengan madzhab lain yang menyunahkan di lapangan.
Berangkat shalat sunnahnya dengan berjalan dan ambil jalan yang paling jauh. Sedangkan pulangnya mengambil jalan lain yang paling dekat.
Wallahu A'lam
Baca juga kajian Sunnah berikut :
- Penentang Dakwah Sunnah dan Salaf?
- Lima Kategori Bid’ah, Haram, Sunnah, Wajib, Makruh, dan Mubah
- Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib
- Saat I’tidal, Sunnah Bersedekap atau Tidak?
- Mendengar Iqamah saat Masih Melaksanakan Shalat Sunnah
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur