Edukasi mengenai darah yang keluar dari wanita, dari penjelasan Ning Sheila Hasina Lirboyo di berbagai forum ilmiyah-nya. Tentunya tulisan ini sudah ada beberapa kata yang di rubah dan diberikan sedikit tambahan. Mohon koreksiannya jika terdapat kesalahan.
Jika kita membahas tentang darah wanita, pasti akan meliputi 3 jenis darah : Haidh, Nifas, dan Istihadah. Karena sejatinya wanita hanya mengeluarkan 3 darah ini.
Hukum mempelajari Haidh :
- Fardhu ‘Ain ( Bagi Perempuan Baligh )
Bagi suami atau wali tidak boleh melarang perempuan keluar rumah untuk belajar, bila tidak bisa mengajarinya. Terkecuali jika suaminya yang bertanya kepada ulama. Dan mengajari kepada istrinya.
Tapi sejatinya dizaman yang canggih ini tidak ada yang mustahil untuk belajar melalui smartphone. Maka dari itu, seorang wanita tetap haram keluar rumah jika memungkinkan belajar melalui sosmed, sedangkan suaminya tidak mengizinkan untuk keluar.
- Fardhu Kifayah ( Bagi Laki-Laki )
Tanbih : Dianjurkan bagi orang tua memberikan pendidikan mengenai haidh sejak umur 7 tahun, seperti halnya mengajarkan ibadah wajib lainnya.
Pertanyaan : Sebatas apa mengajari anak kecil tentang ilmu haidh ? Karena jika terlalu detail malah membuat mereka malas belajar, karena sulitnya ilmu ini.
Jawaban : Cukup dasar-nya saja, seperti : syarat-syarat haidh, mencatat keluar dan berhentinya darah, keharaman bagi perempuan yang haidh, cara mengetahui darah berhenti, dan cara mandi besar
Tanbih : Mengajari anak kecil tidak perlu terlalu detail, karena semakin detail semakin bingung. Yang sudah besar saja kadang bingung. Tapi jangan sampai ditinggalkan semua. Bagusnya, Berikanlah edukasi semenjak dini, bahwa nanti pada umur 9 lebih anda akan mengeluarkan menstruasi. Itu normal gak perlu takut. Karena biasanya jika tidak seperti itu, anak akan merasa syok dan menganggap hal itu adalah aneh dan tabu.
Definisi Haidh
Darah yang keluar dari bagian dalam farji wanita yang sudah mencapai usia minimal haidh, bukan disebabkan melahirkan, penyakit, dan luka dalam kemaluan ( seperti darah keperawanan )
Tanbih : Jangan mengandalkan pernyataan dokter yang berkata kepada pasien : “ Kamu keluar darah karna efek penyakit, bukan haid. Karena dokter bukan pakar fiqh. Jika mau tau ini darah apa, silahkan tanya pakar fiqh wanita. Namun tidak semua ilmu fiqh dan ilmu kedokteran itu kontradiktif. Ada beberapa yang masih sinkron.
Usia Minimal Haidh
9 Tahun Hijriyah kurang 16 hari kurang sedetik. Jika tidak tau hari lahir masehi, cukup buka saja google.
Tanbih : Jika ada perempuan yang mengeluarkan darah sebelum mencapai umur tersebut, maka darahnya adalah darah fasad/istihadah. Atau jika sebagian darah keluar sebelum usia minimal haidh, hingga masuk minimal usia haidh maka darah yang dihukumi haidh adalah yang keluar di usia haidh, sedangkan darah sebelumnya adalah darah istihadah.
Misalkan : Fathimah berulang tahun diumur yang ke 9 tahun hijriyah pada 20 Muharram 1444 jam 1 siang. Kebetulan dulu lahirnya 20 Muharram jam 1 siang. Maka minimal usia haidnya jatuh pada tanggal 4 muharram jam 1 siang lebih sedetik. Jadi mundur 16 hari kurang sedetik.
Maka jika tgl 1 Muharram sampai 3 Muharram mengeluarkan darah, maka sudah dipastikan semuanya itu istihadah.
Tanbih : Jika istihadah, berarti wanita itu belum dihukumi baligh.
Namun jika tgl 1 sampai tgl 10 muharram mengeluarkan darah, maka tgl 1 sampai tgl 4 di jam 1 siang tepat dihukumi istihadah, dan dari tgl 4 Muharram jam 1 siang lebih sedetik sampai 10 Muharram dihukumi haidh.
Dan jikalau dari tgl 5 Muharram sampai 10 Muharram mengeluarkan darah, maka sudah pasti semuanya dihukumi haidh.
Tanbih : Tidak ada batasan usia maksimal perempuan mengalami haidh, sehingga meskipun sudah memasuki masa monopause, jika darahnya mencapai syarat haidh, maka dihukumi haidh. Bahkan meskipun sudah beberapa tahun tidak mengeluarkan darah. Intinya, selagi wanita masih hidup, maka masih ada kemungkinan mengeluarkan darah haidh jika memenuhi syarat haid.
Rumus Haidh :
1. Minimal: 24jam, terbentang selama 15hari.
2. Wanita harus Berumur 9 tahun Hijriyah Kurang 16 Hari kurang sedikit.
3. Darah tidak boleh lebih dari 15 hari.
4. Darah harus didahului oleh suci 15 hari.
5. Darah tidak boleh didahului oleh kelahiran.
Pertanyaan-nya :
Bagimana jika ragu, apakah sudah 24 jam atau belum ?
Jawabannya :
Menurut Ibnu Hajar bukan haidh, menurut imam ramli dihukumi haidh.
CARA MENGHITUNG DARAH
Untuk per-jam :
Keluar darah (di cek) jam 9.00 pagi. Lalu cek lagi jam 12.00 siang darah masih keluar maka darah keluar selama 3 jam.
Setelah itu dicek lagi jam 17.00 sore ternyata bersih. Maka suci selama 5 jam.
Tanbih : Semua ini menggunakan perkiraan semua, karena tidak akan tahu secara tepat menit dan detiknya.
Untuk Harian :
Keluar darah tgl 1 januari jam 09.00 pagi berhenti tgl 10 januari jam 10.00 pagi.
Maka keluar darah selama
9 hari 1 jam.
Kapan kita harus bersuci dan mengecek berhentinya darah?
1. Ketika mengganti pembalut ( sebisa mungkin menjelang akhir waktu sholat )
2. Setiap kali ingin tidur di malam hari.
Tanbih : Kenapa dianjurkan? Karena supaya kita tau apakah sholat kala itu wajib atau tidak?
3. Menjelang kebiasaan suci.
Tanbih : Hukum mengecek keluarnya darah adalah wajib untuk menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid. Hal ini jika Ada dugaan darah telah keluar berdasarkan kebiasaan, terasa keluar atau indikasi yang lainnya. Begitu juga merupakan kewajiban mengecek kembali ketika suci. Hal ini jika Ada dugaan darah telah berhenti berdasarkan kebiasaan, terasa berhenti atau indikasi lainnya
Haidh dan Suci ketika tidur
Jika ketika tidur dalam kondisi suci,
Bangun tidur kedapatan haid, maka sesuai kesepakatan ulama menghukumi haid sesaat sebelum dia bangun tidur.
يقدر بأقرب زمان
Namun jika ketika tidur dalam kondisi haidh, bangun tidur kedapatan suci, maka ada khilaf ulama :
- Menurut Imam Syafi’i dihitung haidh sesaat sebelum bangun.
- Menurut Imam Malik dihukumi haidh ketika sejak tidur.
Kewajiban saat darah putus nyambung
Yang harus dilakukan saat datangnya darah dalam waktu yang mungkin haid (sudah suci 15 hari):
- Menjauhi segala hal2 yang harom dilakukan wanita yang haid meski darah yang keluar belum mencapai 24 jam.
- Jika darah berhenti sebelum mencapai 24 jam maka dia dianggap suci dan wajib sholat juga puasa. Namun, tidak wajib mandi. Karena, darah belum dihukumi haid.
- Tidak boleh menunggu 24 jam (karena dia wajib melaksanakan sholat fardhu pada waktunya)
- Bilamana darah kembali keluar dalam kurun waktu 15 hari sejak keluarnya darah pertama maka ia dihukum haid lagi dan seterusnya.
* Contoh : Misalkan : Jam 3 pagi sampai jam 7 pagi keluar darah, berarti hukumnya gak boleh sholat shubuh. Ternyata jam 7 bersih sampai jam 5 sore, maka dzuhur dan ashar wajib sholat dan tidak perlu mandi. Lalu ternyata jam 5 sore sampai jam 8 malam keluar darah lagi, maka dia dihukumi haid lagi dan tidak boleh sholat maghrib. Dan di jam 8 itu bersih, maka wajib sholat isya’.
Tanbih : Dalam madzhab Syafi’i belum ada yang menyatakan jika darah kurang dari 24 jam, maka boleh menunggu sampai 24 jam.
- Bila darah sudah mencapai 24 jam lalu berhenti maka ia dihukum suci, wajib mandi saat akan melaksanakan sholat dan puasa, tidak diperbolehkan menunda mandi hingga keluar waktu sholat. Dan lagi seorang wanita tak akan tahu apakah akan keluar lagi atau tidak.
- Jika keluar darah lagi, ya berarti haid lagi.
Tanbih : Darah keluar putus nyambung ini memang memberatkan wanita. Karena akan banyak mandi besar, jika darah sudah mencapai 24 jam.
Beberapa Kesalahpahaman :
Pemahaman yang salah ❌
Pembalut bersih pertanda darah berhenti atau suci.
Pemahaman yang benar ✅
Cara mengetahui darah berhenti harus dengan menggunakan semacam kapas atau cotton bud yang dicolekkan kedalam kemaluan yang tidak nampak saat duduk jongkok.
Jika keluar cairan putih, bening, atau tidak keluar cairan apapun, maka dihukumi suci.
Pertanyaan : Kenapa harus mengecek farji bagian dalam , tidak cukup bagian luar saja ?
Jawaban : Karena bagian luar itu sering dibasuh ketika istinja’. Terkadang luarnya bersih, ternyata bagian dalamnya masih ada darah. Ini penting, karena erat dengan keabsahan sholat.
Tanbih : Pengecekan sebaiknya dengan duduk jongkok, supaya hasilnya maksimal.
Pemahaman yang salah ❌
Niat puasa harus ketika sudah mandi besar.
Pemahaman yang tepat ✅
Niat puasa cukup ketika sudah putus darahnya, walaupun belum mandi.
Pemahaman yang salah ❌
Darah melebihi kebiasaan haid itu dihukumi istihadah. Padahal jumlah keseluruhan darah tidak melebihi 15 hari.
Pemahaman yang tepat ✅
Dalam haidh tidak ada aturan kebiasaan yang yang sudah berlaku, selagi belum melewati 15 hari itu bisa dihukumi haidh. Karena adat haidh akan dibutuhkan hanya ketika mengalami istihadah.
Misal : Setiap bulan keluar darah 7 hari, pada bulan ini keluar darah 10 hari. Maka 10 hari itu haidh semua.
Pemahaman yang salah ❌
Wanita yang haidh atau nifas diharamkan keramas, dan jika rambutnya rontok saat haidh, maka wajib disucikan ketika mandi besar.
Pemahaman yang benar ✅
Bagi wanita haidh atau nifas sunnah untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya seperti rambut dan kuku. Hanya makruh jika melakukan itu, tidak sampai haram. Dan lagi, yang makruh itu adalah merontokan dengan sengaja atau ada dugaan kuat akan rontok. Bila terlanjur ada yang terpotong, maka dianjurkan untuk dikubur. Dalam syariat tidak ada anjuran untuk mensucikan anggota yang tepotong. Karena anggota yang wajib dibasuh ketika mandi itu adalah anggota tubuh yang masih melekat dengan tubuh, bukan yang sudah terlepas
Tanbih : Sebenarnya, anjuran mengubur anggota tubuh yang terpotong itu disebabkan status aurat-nya yang masih melekat pada benda itu. Bukan karena terpotong dalam kondisi hadast besar. Karena itu, walaupun terlepas dalam kondisi suci, tetap disunnahkan dikubur agar tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya.
Tentang Cairan Kuning dan Keruh
- Ashah : Haid
- Muqobil Ashah : Bukan Haid
- Ulama Kontemporer : Jika kuning atau keruh keluar setelah haidh alias nyambung, maka dihukumi haidh. Jika kuning atau keruh keluar setelah bersih ( Cairan Putih ) maka bukan haidh. Atau keluar sebelum masa haidh, maka juga bukan haidh. Tapi keputihan. ( Pendapat ini milik Syekh Ali Jum’ah, Syekh Yusri Rusyd, dan Syekh Said Al-Kamali yang memadukan qaul ashah dan muqobil ashah )
Tanbih : Wanita itu normal-nya mengalami keputihan, dan keputihan itu seringnya berwarna keruh atau kuning. Apalagi jika aktifitasnya naik turun tangga yang memicu keluarnya keputihan karena cape.
Kapan saja wajib mengecek darah berhenti?
- Bila ada dugaan darah telah berhenti, seperti menjelang waktu sucinya. Misalkan : Jika kebiasaan haid-nya 7 hari dan suci di sore hari, maka mendekati sore hari dihari ke 7 itu wajib mengecek darah.
- Dianjurkan mengecek darah berhenti sebelum tidur dan diakhir waktu sholat.
Tanbih : Penghitungan suci dihitung ketika darah berhenti, bukan ketika mandi besar. Karena wajibnya mandi ketika hendak sholat.
Haidh yang terputus-putus
KD 5 Hari : Haidh ( Keluar Tgl 1 sampe Tgl 6 )
B 5 Hari : Haidh
KD 5 : Haidh
Bila darah pertama, kedua, dan masa berhenti masih dalam lingkup 15 hari, maka keseluruhan darah dihukumi haidh, termasuk masa suci diantara 2 haidh.
KD : 3 Hari
B : 3 Hari
KD : 3 Hari
B : 3 Hari
KD : 3 Hari
Semuanya Haid
Tanbih : Penghukuman masa berhenti diantara dua darah ulama ada 2 pendapat :
- Qaul Assahbi ( Muktamad ) : Haid, sehingga sholat dan puasa yang dilakukan dimasa itu tidak sah. Dan wajib diqodho’ puasanya.
- Qaul Talfiq/Allaqthi : Suci, sehingga ibadahnya tetap dianggap sah. Pendapat ini akan berguna sekali jika sedang mengalami nifas yang masanya sangat panjang.
Istihadah Penyempurna Suci
Rumusnya : Jika darah pertama ditambah masa berhenti tidak kurang dari 15 hari, maka darah kedua dihukumi istihadah sebagai penyempurna suci.
KD 7 Hari : Haid
B 8 Hari : Suci
KD 7 Hari : Suci ( Darah Istihadah )
Jika sucinya sudah disempurnakan selama 15 hari, lantas darah kedua masih tetap keluar maka dihukumi haidh yang kedua, jika memenuhi syarat.
KD 10 Hari : Haidh
B 10 Hari : Suci
KD 8 Hari : 5 Hari Istihadah penyempurna Suci, dan 3 Harinya adalah haidh baru.
Istihadah yang terputus-putus
KD 7 Hari
B 5 Hari
KD 8 Hari
Maka penentuannya disesuaikan dengan wanita itu.
Masalah Keputihan
Jika berwarna putih atau bening, maka diperinci :
- Jika keluar dari area farji bagian luar, yang nampak ketika jongkok maka hukumnya suci dan tidak membatalkan wudhu’.
- Jika keluar dari area farji bagian dalam yang tidak nampak ketika jongkok, namun masih terjangkau ketika bersenggama, maka hukumnya suci, namun membatalkan wudhu’.
- Jika keluar dari area farji bagian dalam yang tidak terjangkau ketika senggama, maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu’.
- Jika ragu, maka hukumnya suci dan tidak membatalkan wudhu.
Jika berwarna kuning dan keruh, maka kemungkinan besar keluar dari area dalam, sehingga hukumnya adalah najis. Karena jika kuning kemungkinan sudah tercampur dengan bakteri, darah, atau nanah. Ini sesuai observasi dokter SpOG. Dalam rangka ihtiyath maka hukumilah bahwa itu najis.
Darah saat hamil
- Darah perempuan hamil tetap dihukumi haidh apabila memenuhi syarat-syarat haid dan keluar sebelum masa kontraksi akan melahirkan ini adalah qaul jadidnya imam Syafii.
Darah Saat Kontraksi Dan Melahirkan
- Dihukumi Haidh, bila bersambung dengan haidh sebelumnya saat hamil. Contoh : Wanita hamil mengeluarkan darah selama 3 hari, lalu melahirkan, maka darah saat kontraksi dan melahirkan dihukumi haidh
- Dihukumi Istihadah, bila darah tidak bersambung dengan haidh sebelumnya saat hamil, sehingga dia tetap wajib melaksanakan sholat bila mampu. Tidak ditolelir jika sakit nya masih ringan. Jika sudah benar-benar tidak mampu, maka boleh ditinggalkan dan nanti diqodho setelah selesai nifas.
Masa Suci
Minimal masa suci yang memisahkan antara 2 haid adalah 15 hari, dan tidak ada batas maksimal-nya.
Bila masa suci kurang dari 15 hari maka ada 2 kemungkinan :
1. Bila darah kedua keluar dalam masa 15 hari, terhitung sejak keluar darah pertama, maka hukumnya :
* Bila darah kedua tidak melebihi 15 hari, maka keseluruhan darah pertama, masa berhenti dan juga darah kedua dihukumi haid, Contoh :
KD : 5 Hari
B : 5 Hari
KD : 5 Hari
Jumlah : 13 hari
Maka seluruhnya dihukumi haid menurut qaul sahbi.
* Bila sebagian darah kedua keluar melebihi 15 hari, maka hukumnya :
Dia dihukumi layaknya orang yang mengeluarkan darah terus menerus dan melebihi 15 hari. Adapun perincian hukumnya, akan diterangkan dalam bab istihadah.
2. Bila Darah kedua keluar diluar masa 15 hari terhitung sejak keluar darah pertama. Maka : Masa sucinya digenapkan menjadi 15 hari. Lantas jika darah masih keluar, dihukumi haid yang kedua bila memenuhi syarat-syaratnya.
Misalkan :
KD 10 Hari : Haid
B 7 Hari : Suci
KD 8 Hari : Istihadah penyempurna suci
Maka darah pertama tentu dihukumi haid dan darah kedua dihukumi istihadah sebagai pengempurna suci.
Contoh lain :
KD 11 hari Haid
B 12 hari Suci
KD 9 hari (3 hari Istihadloh Penyempurna Suci, 6 hari Haid)
Maka darah pertama dihukumi haid dan sebagian darah kedua (3 hari) dihukumi istihadhoh sebagai penyempurna suci kemudian sisanya 6 hari dihukumi haid yang kedua.
Darah Nifas
Darah yang keluar dari farji wanita setelah selesai melahirkan. Walaupun berupa gumpalan darah, atau gumpalan daging. Jadi jika keguguran, lalu mengeluarkan darah, maka darahnya adalah nifas. Patokannya bukan sudah berapa hari usia janinnya. Akan tetapi, ketika dipastikan positif hamil oleh tespack, dan ternyata keguguran lalu mengeluarkan darah, maka darahnya adalah nifas. Padahal kandungannya belum ada 40 hari, apalagi sudah 4 bulan kandungannya.
Tanbih : Jika setelah melahirkan tidak mengeluarkan darah, maka tetap dihukumi nifas jika kemudian keluar darah, selama masa berhentinya tidak mencapai 15 hari. Ini jarang sekali terjadi. Normalnya setelah melahirkan langsung nifas. Andaikan keluar darah-nya setelah masa 15 hari, maka darah tersebut dihukumi haid.
Misalkan : Tgl 1 Melahirkan, Tgl 6 Mengeluarkan darah, maka darah itu nifas. Atau Tgl 1 Melahirkan, Tgl 20 Mengeluarkan darah, maka darah itu haidh.
Masa Darah Nifas
Minimal : Satu Tetes
Umumnya : 40 Hari
Maksimal : 60 Hari
Tanbih : Penghitungan masa maksimal nifas adalah sejak keluarnya seluruh anggota bayi dari rahim. Sedangkan wanita dihukumi nifas sejak keluarnya darah, selama tidak melewati masa 15 hari.
Nifas yang terputus-putus didalam 60 Hari
- Jika masa berhentinya tidak mencapai 15 hari, maka keseluran darah dan masa berhentinya dihukumi nifas. Contoh : KD 25 hari, B 10 hari, KD 25 hari. Maka semuanya nifas.
- Jika masa berhentinya mencapai 15 hari, maka darah setelah masa berhenti dihukumi haidh. KD 25 Hari, B 20 Hari, KD 15 Hari. Maka 15 hari itu dihukumi haid, walaupun secara penghitungan keseluruhannya masih dalam lingkup 60 Hari.
Tanbih : Karena masa minimal nifas hanya setetes, maka ketika darah berhenti kapanpun itu wajib mandi dan melaksanakan sholat.
Nifas yang terputus-putus diluar 60 hari.
- Jika darah yang pertama didalam 60 hari dan darah yang kedua diluar 60 hari, maka berapapun berhentinya, darah kedua tetap dihukumi haidh. Walaupun berhentinya hanya kisaran 5 menit, atau sekejap. Contoh : Tgl 1 Melahirkan, dan mengeluarkan nifas sampai Tgl 60. Berhenti satu hari, dan keluar darah lagi selama 10 hari. Maka nifasnya 59 hari, 1 hari dihukumi suci, 10 hari setelahnya dihukumi haidh.
Tanbih : Haram mandi besar setelah wiladah, jika masih mengeluarkan darah nifas.
Hal-Hal yang diharamkan bagi wanita haidh dan nifas
- Sholat
- Sujud Syukur dan Tilawah
- Puasa
- Thowaf
- Membaca Al-Qur’an
- Menyentuh atau Membawa Al-Qur’an
- Berdiam diri didalam masjid
- Talak
- Bersetubuh atau Bersentuhan kulit diantara anggota lutut dan pusar
- Bersuci dengan niat menghilangkan hadast.
Qodho’ Sholat Saat Haidh
- Bagi selain daimul hadast, jika datangnya haid dalam waktu sholat, dan telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan untuk sholat seringan mungkin, sementara ia belum melaksanakannya, maka wajib mengqodho sholat tsb. Contoh : Masuk waktu sholat dzuhur jam 12:00, kemudian pada pukul 12:05 dia haid, dan belum sholat dzuhur, maka wajib diqodho’.
- Bagi Daimul Hadat, jika datangnya haid dalam waktu sholat, dan telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan untuk sholat dan bersuci seringan mungkin, sementara ia belum melaksanakannya, maka wajib mengqodho sholat tsb. Contoh : Masuk waktu sholat dzuhur jam 12:00, kemudian pada pukul 12:15 dia haid, dan belum sholat dzuhur, maka wajib diqodho’.
Qodho’ sholat saat berhentinya haid
- Saat berhenti haid dalam waktu sholat, dan masih tersisa waktu yang cukup digunakan untuk takbiratul ihram, maka sholat tersebut wajib diqodho. Contoh : Sholat Ashar masuk pada pukul 15:00, dijam 14:59 darahnya terputus, maka wajib mengqodho sholat dzuhur.
Tanbih 1 : Jika darah berhenti ketika waktu ashar atau isya, maka wajib mengqodho sholat sebelumnya yang bisa dijamak. Misalkan : Berhenti diwaktu ashar, maka wajib sholat ashar dan qodho dzuhur.
Tanbih 2 : Jika tersisa waktu yang cukup digunakan bersuci dan sholat, maka wajib melakukannya diwaktu itu. Tidak boleh menundanya sampai masuknya waktu sholat yang lain.
Khotimah : Perempuan itu rumit tapi tidak mau rumit.
Istihadah
Faidah : wanita yang istihadah, dibulan pertama mengalami istihadah mandinya wajib diakhir hari ke 15, setelah dipastikan dia mengalami istihadah. Jika wanita mengeluarkan darah dalam waktu 15 hari, maka berlaku baginya hukum haid.
Sebagi contoh, disini kita anggap ada wanita yang istihadah mu’tadah ghoiru mumayyizah.
Adat haid dan suci sebelumnya itu : 7 hari haid, 23 hari suci. Lalu dibulan ini dia mengeluarkan darah sebanyak 30 hari. Maka yang dihukumi haid adalah 7 hari, dan 23 hari istihadah. Maka wajib qodho sholat selama 8 hari dan puasa selama 15 hari.
Adapun dibulan ke dua ( Setelah melewati masa Adat Sucinya 23 Hari ), mandinya diakhir adat haidnya, kalo contoh diatas berarti dihari ke 7, tidak perlu menunggu selama 15 hari lagi.
Karena bulan sebelumnya dia mengalami istihadah. Disini anggap saja dia mengeluarkan darah selama 60 hari. Maka haidnya setiap bulan adalah 7 hari, dan 23 hari sucinya.
Jika dibulan kedua ternyata baru 10 hari darahnya terputus, maka semuanya dianggap haid. Dan wajib mandi lagi.
Tata Cara mandi wanita yang istihadah dan daimul hadast
Tanbih : rangkaian dibawah ini harus dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat, dan harus dilakukan terus menerus, tidak boleh dijeda tanpa kebutuhan.
- Membersihkan farji ( Istinja’ )
- Menghentikan atau meminimalisir hadast yang keluar dengan cara menyumbat farji dengan semacam kapas sampai bagian yang tidak wajib disucikan ketika istinja’, yaitu bagian yang tidak nampak saat duduk jongkok.
Tanbih 1 : Penyumbatan dilakukan Jika tidak membahayakan, dan dalam kondisi tidak puasa. Bila membahayakan, misalnya khawatir akan hilang keperawanan atau sangat menyakitkan, maka boleh mengabaikan step ini. Adapun jika puasa maka wajib tidak menyumbat. Karena dapat membatalkan puasa, karena masuknya sesuatu ke rongga badan yang terbuka, dalam hal ini ( Farji bagian dalam )
Tanbih 2 : dalam penyumbatan jangan sampai ada kapas yang keluar pada bagian farji yang wajib dibasuh saat istinja. Karena menyebabkan ketidak absahan sholatnya, dikarenakan dihukumi membawa najis.
Tanbih 3 : Menurut imam romli, boleh mengabaikan step ini, serta langsung ke step selanjutnya yakni menggunakan pembalut dengan celana dalam yang kuat, dengan catatan hal ini sudah dapat meminimalisir darah keluar.
- Menggunakan pembalut jika darah tetap keluar dengan celana dalam yang ketat.
Tanbih : Jika sudah melakukan beberapa step diatas, namun masih ada yang keluar maka darahnya dima’fu, jika proses diatas sudah dilakukan dengan tepat dan benar. Berbeda jika keluar karena kurang tepat dalam menyumbat dan membalut, maka tidak dima’fu.
Tanbih : Menurut sebagian ulama hanafiyah, cukup menggunakan pembalut dengan celana dalam yang tidak kuat.
- Wudhu dengan terus menerus dalam praktek rukun-rukunnya. Dengan niat :
نويت الوضوء لإستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
- Segera melaksanakan sholat. Tidak boleh menunda-nunda sholat kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan sholat, semisal : menutup aurat dan menunggu jamaah.
Tanbih : Semua ketentuan dan step-step diatas hanya boleh dilakukan untuk satu sholat fardhu saja dan beberapa sholat sunnah.
Pertanyaan : Bolehkan menggauli wanita istihadah?
Jawaban : Boleh, kecuali Mustahadoh Mutahayyirah.
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Durasi Maksimal Haid - Fiqih Darah Wanita bag.2
- Durasi Minimal Haid - Fiqih Darah Wanita bag.1
- Melihat Aurat Perempuan Menjadi Penyebab Suul Khatimah
- Jilbab dalam Al-Quran
- Anting-Anting Untuk Anak Perempuan
Sumber FB Ustadz Hifdzil Azis