TAMPIL BEDA
Oleh : Abdul Wahid Al-Faizin
Imam Ahmad adalah salah satu ulama' yang meriwayatkan adanya shalat qabliyyah Maghrib dalam kitab Musnad-nya sebagai berikut
عَنْ عَبْدِ اللهِ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ "، ثُمَّ قَالَ: " صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ "، ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ: " لِمَنْ شَاءَ " كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
Dari Abdullah al-Muzanny bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Shalatlah sebelum Maghrib dua rakaat, sholatlah sebelum Maghrib dua rakaat.” Kemudian beliau bersabda pada yang ketiga: “Bagi siapa yang mau,” Karena beliau takut orang-orang akan menjadikannya sunnat" (HR. Ahmad no. 20552)
Namun meski beliau meriwayatkan hadits tersebut beliau hanya sekali saja melaksanakan shalat qabliyyah Maghrib. Apakah karena beliau malas? Tentu tidak karena kata putra beliau Abdullah ayahnya Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu hari shalat sebanyak 300 raka'at.
Lalu kenapa beliau tidak mengerjakannya setiap hari? Jawabannya adalah karena beliau tidak ingin TAMPIL BEDA. Karena beliau tinggal di tempat yang sudah terbiasa tidak melaksanakan shalat qabliyyah Maghrib karena mengikuti Madzhab Hanafi dan Maliki.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni menyebutkan
قَالَ الْأَثْرَمُ: قُلْت لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ، الرَّكْعَتَانِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ؟ قَالَ: مَا فَعَلْته قَطُّ إلَّا مَرَّةً، حِينَ سَمِعْت الْحَدِيثَ، وَقَالَ: فِيهِمَا أَحَادِيثُ جِيَادٌ، أَوْ قَالَ: صِحَاحٌ، عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِينَ. إلَّا أَنَّهُ قَالَ: " لِمَنْ شَاءَ ". فَمَنْ شَاءَ صَلَّى. وَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ يُنْكِرُهُ النَّاسُ
"Al-Atsram berkata "saya bertanya pada Abu Abdillah (Imam Ahmad) terkait shalat Sunnah Qabliyyah Maghrib. Beliau menjawab 'Saya tidak melakukannya kecuali hanya sekali ketika saya mendengar hadits tentang shalat sunnah qabliyyah Maghrib tersebut. Ada beberapa hadits shahih yang menjelaskan tentang shalat sunnah qabliyyah Maghrib baik yang berasal dari Nabi, Sahabat dan Tabi'in. Hanya saja Rasulullah menjelaskan bagi yang ingin melaksanakan. Saya meninggalkannya karena masyarakat di daerah saya mengingkari disyariatkannya shalat qabliyyah Maghrib tersebut'".
Itulah sosok Imam Ahmad yang tidak ingin tampil beda agar tidak menimbulkan gejolak meski harus meninggalkan ibadah sunnah. Andaikan sikap seperti ini ditiru oleh kita hari ini. Niscaya perselisihan dan saling hujat di antara umat Islam bisa sedikit dihindari.
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Para Generasi Ulama Syafiiyyah
- Empat Madzhab Berbuka Puasa Dengan Doa Allahumma Laka Shumtu
- Madzhab Rukyat, Madzhab Klasik Dalam Hal Penentuan Hilal?
- Memberi Nafkah Menurut Mazhab
- Niat Puasa Ramadhan Menurut Imam Mazhab
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
15 Oktober 2022 ·