BATAS AIR 2 QULLAH
Dalam mazhab Syafi'i, air dalam wadah harus diketahui jumlahnya sebab hukumnya berbeda. Air yang jumlahnya di bawah 2 qullah bila terkena najis maka akan langsung menjadi najis semua, meskipun airnya tidak mengalami perubahan warna, bau dan rasa. Adapun bila lebih dari 2 qullah maka tidak menjadi najis bila terkena najis, kecuali bila berubah salah satu sifatnya.
Contoh kasusnya, air di bak mandi bila terlihat kejatuhan kotoran cicak atau terkena cipratan najis tapi sifatnya tidak berubah, maka harus dilihat jumlahnya dulu. Bila jumlahnya kurang dari 2 qullah maka dihukumi najis sehingga jangan sampai dipakai untuk apa pun.
Masalahnya berapa 2 qullah itu dan bagaimana cara mengukurnya? Nah saya akan berbagi cara paling simpel di sini dengan bahasa yang mudah dimengerti bahkan oleh orang yang sulit paham matematika sekali pun.
Air dua qullah adalah air dalam jumlah volume 216.000 cm³. Jadi kalau ada wadah air yang lebarnya, panjangnya dan tingginya adalah 60 cm, maka air yang memenuhi wadah tersebut adalah dua qullah (60 x 60 x 60 = 216.000).
Jadi tinggal ukur bak mandi anda hingga isinya sejumlah 216.000 cm³ dan beri batas agar mudah tahu apakah airnya masih di atas dua qullah atau kurang. Kalau bingung, begini langkah praktis menghitungnya:
1. Ukur panjang dan lebar bak mandi anda lalu kalikan keduanya. Misalnya panjang 80 cm, lebar 60 cm, maka 80 x 60 = 4.800
2. Volume air 2 qullah dibagikan hasil kali di poin pertama. Jadi 216.000 : 4.800 = 45
3. Jadi batas 2 qullah untuk bak mandi tersebut adalah bila tinggi airnya 45 cm. Tinggal beri tanda di bak mandinya dengan cat atau apalah yang mudah dilihat di batas ketinggian 45 cm.
Contoh kasus kedua:
- Panjang bak air 100 cm, lebarnya 60 cm. Berarti 100 x 60 = 6.000
- 216.000 : 6.000 = 36
Jadi, batas dua qullahnya di ketinggian 36 cm.
Gampang bukan? Silakan praktek di rumah.
Bila anda sedang membangun bak mandi, maka anda bisa memasang warna keramik yng sedikit berbeda di batas dua qullah ini agar enak dan lebih indah.
Semoga bermanfaat.
#AWA_FikihDasar
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad
17 September 2022 ·