IJMA' ULAMA' TERKAIT KEHARAMAN HUTANG BERBUNGA
Ibnu Qudamah membuat satu bab terkait hal ini. Beliau berkata
فصل: وكلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فيه أن يَزِيدَهُ، فهو حَرَامٌ، بغير خِلَافٍ.
"Fasal : setiap hutang piutang yang di dalamnya disyaratkan adanya tambahan adalah haram tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya"
Ibnu Qudamah kemudian menuqil Ibnu Al-Mundzir terkait ijma' tersebut
قال ابنُ المُنْذِرِ: أجْمَعُوا على أن المُسْلِفَ إذا شَرَطَ على المُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أو (١٠) هَدِيَّةً، فأَسْلَفَ على ذلك، أنَّ أخْذَ الزِّيَادَةِ على ذلك رِبًا. المغني لابن قدامة ج ٦ ص ٤٣٦
"Ibnu Al-Mundzir berkata: ulama' ijma' bahwa ketika kreditur (pemberi hutang) mensyaratkan adanya tambahan atau hadiah kepada debitur (orang yang berhutang) atas hutang piutang-nya, maka hal tersebut adalah riba (haram)"
Praktek meminjamkan uang dengan adanya tambahan (riba) sudah merata hampir di seluruh daerah di Indonesia. Padahal dalam setiap khutbah Jum'at salah satu doa' yang selalu dibaca adalah terhindar dari riba yaitu
اَللَّهمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ والوَباءَ وَالرِّبَا وَالزِّنَا والزَّلَازِلَ وَالْمِحَنَ وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْها وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً، وعَنْ سائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يا رَبَّ الْعَالَمِينَ
baca juga kajian tentang ulama berikut :
- Definisi Iman Menurut Asyariyah dan Kaitannya Dengan Definisi Ulama Salaf
- Parade Ucapan Buruk Ulama Salafi Wahabi Kepada Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah
- Warisan Nabi Itu Ulama Bukan Negerinya
- Kriteria Ulama Yang Diikuti
- As-Sawadul Adzom Menurut Hadits dan Jumhur Ulama
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
27 Januari 2022 pada 23.20 ·