Imam Bukhori Pun Bermadzhab
Jangan dikira bahwa mazhab itu hanya untuk orang-orang awam saja, bahkan para ulama besar pun juga bermazhab. Di dalam kitab Al-Imam Asy-Syafi’i bainal mazhaabihil Qadim wal Jadid, Dr. Nahrawi Abdussalam menuliskan bahwa di antara para pengikut mazhab Syafi’i adalah Al-Imam Al-Bukhari, seorang tokoh ahli hadits yang kitabnya tershahih di dunia setelah Al Qur-an.
Al-Bukhari memang tokoh ahli hadits dan paling kritis dalam menyeleksi hadits. Namun beliau bukan ahli ijtihad yang mengistimbath hukum sendiri sampai setingkat mujtahid mutlak. Dalam masalah menarik kesimpulan hukum, beliau menggunakan metodologi yang digunakan dalam mazhab Syafi’i. Dengan demikian beliau adalah salah satu ulama besar yang bermazhab, yaitu mazhab Syafi’i.
Imam Bukhari belajar fiqih Syafi’i dari Imam al Humaidi, sahabat Imam Syafi’i yang belajar fiqih kepada Imam Syafi’i ketika berada di Makkah al Mukkaramah. Imam Abu ‘Ashin al Abbadi dalam kitab ”Thabaqaf”-nya menerangkan bahwa Imam Bukhari juga belajar Fiqih dan Hadits kepada Za’farani, Abu Tsur, dan Al Karabisi, Ketiganya adalah murid Imam Syafi’i.
Di dalam kitab ”Faidur Qadir” syarah Jamius Shagir pada juz I juga diterangkan bahwa Imam Bukhari mengambil fiqih dari al Humaidi dan sahabat Imam Syafi’i yang lain.
Syaikh ad-Dahlawi menyebutkan dalam Al-Inshaf fi Bayani Asbab al-Ikhtilaf “Termasuk kelompok ini (pengikut madzhab Syafi’i) adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari. Sesungguhnya beliau termasuk salah satu kelompok pengikut Imam Syafi’i.
Di antara ulama yang mengatakan bahwa Imam Bukhari termasuk kelompok Syafi’iyyah adalah Syaikh Tajuddin al-Subki. Beliau mangatakan, ”Imam Bukhari itu belajar agama kepada Imam Syafi’i. Beliau juga berdalil tentang masuknya Imam Bukhari dalam kelompok Syafi’iyyah, sebab Imam Bukhari telah disebut dalam kitab Thabaqat Syafi’iyyah.”
Karena itu, kebanyakan Ulama menisbatkan beliau kepada madzhab Syafi’i dalam bidang Fiqih.
Ada juga di antara murid mazhab As-Syafi’i yang kemudian naik derajatnya sampai mampu menciptakan metodologi istimbath sendiri, sehingga beliau kemudian mendirikan sendiri mazhabnya, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal. Marahkah As-Syafi’i mengetahui muridnya mendirikan mazhab sendiri? Beliau berkomentar begitu penuh ketawadluan “Aku tinggalkan Baghdad dan tidak ada orang yang lebih faqih dari Imam Ahmad bin Hanbal.”
Kalau saja jumlah nash-nash syariah itu hanya 6.000-an ayat Qur-an plus 5.000-an hadits shahih Bukhari, tentu saja mudah sekali buat setiap orang untuk beragama. Tetapi ketahuilah bahwa bahwa nash-nash syariat jauh lebih banyak dari semua itu. Al-Quran memang hanya 6.000-an ayat saja, tapi bagaimana dengan hadits nabawi? Apakah hadits itu hanya shahih bila Bukhari saja yang mengatakannya? Tentu saja tidak, sebab imam Bukhari itu hanya satu dari sekian ratus atau sekian ribu muhaddits yang ada di dunia ini. Salah besar bila kita beranggapan hanya hadits Bukhari saja yang benar dan semua hadits selain yang terdapat dalam kitab shahihnya harus ditolak.
Ini baru dari sisi jumlah sumber nash syariah, padahal masalah hukum agama ini tidak semata-mata ditentukan oleh nash-nash saja, namun lebih jauh dari itu, setiap nash itu masih harus diteliti kekuatan derajatnya, lalu dikomparasikan antara satu dengan lainnya.
Mengapa harus demikian?
Sebab begitu banyak nash-nash syariah itu yang sekilas antara satu dengan yang lain saling berbeda, bukan hanya redaksinya tetapi sampai pada masalah esensinya. Bayangkan, ada dua nash yang sama-sama shahih, keduanya tercantum di dalam kitab Shahih Bukhari, tapi yang satu mengatakan haram dan yang lain bilang halal. Kalau sudah demikian, kita akan bilang apa?
Tentu perlu sebuah kajian mendalam dari segala sisi, serta kemampuan khusus dalam melakukannya. Minimal orang yang melakukan kajian ini punya kemampuan untuk berijtihad sampai pada tingkat tertentu. Dan harus ada logika yang kuat untuk bisa mengatakan kesimpulan akhirnya, apakah hukumnya halal atau haram.
Lalu kepada siapakah kita menyerahkan masalah ini? Adakah suatu dewan pakar yang mau mengerjakanannya dengan teliti, cermat dan lengkap?
Jawabnya, para ulama mazhab-mazhab itulah yang telah berjasa besar untuk melakukan ‘mega proyek’ itu. Dan mereka -alhamdulillah- adalah orang-orang yang shalih, pakar, ahli, jenius serta ikhlas, karena tidak pernah minta bayaran.
Masa perkembangan mazhab-mazhab besar dunia fiqih dimulai pada kira-kira setengah abad setelah kepergian nabi SAW, yaitu sejak tahun 97 Hijriyah. Ditandai dengan kelahiran Imam Mazhab pertama yaitu Abu Hanifah rahimahullah, yang telah berhasil memadukan antara dalil nash Quran dan sunnah sesuai dengan logika nalar hukum. Kemudian diikuti oleh Imam Malik, Imam As-syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Mereka semua adalah guru dari umat Islam, karena merekalah yang telah berjasa melakukan isitmbath hukum dari Al-Quran dan Sunnah, sehingga bisa menguraikan hukum-hukum Islam secara detail, rinci, lengkap, bahkan meliputi semua aspek kehidupan.
Bahkan mereka telah meletakkan dasar-dasar istimbath hukum, yang kemudian menjadi modal sekaligus model bagi seluruh ulama di dunia untuk melakukannya. Nyaris boleh dibilang bahwa tidak ada ulama yang mampu melakukan istimbath hukum yang berbeda, kecuali menggunakan salah satu metode yang telah mereka rintis.
Karena itulah keempat mazhab mereka tetap bertahan sampai ribuan tahun, bahkan berhasil menjadi sebuah disiplin ilmu yang abadi sepanjang zaman.
Alloohu A'lam
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Mazhab Syafi'i dan Al-Umm
- Sikap Empat Imam Madzhab Terhadap Harta Baitul Mal Negara
- Fiqih Perbandingan Mazhab
- Autentikasi Mahzab Syafii Kali Kedua
- Kehadiran Empat Madzhab Menurut Ibnu Rajab Al Hambali
Sumber FB Ustadz : An-Nawawi ibnussiraj
23 Mei 2021