Validasi Fatwa Ulama
Banyak sekali fatwa ulama yang tidak valid namun terlanjur beredar di tengah masyarakat.
Maksudnya tidak valid bukan berarti fatwa itu salah atau keliru. Tapi maksudnya sebenarnya si ulama itu tidak pernah berfatwa demikian, namun 'dituduh' atau dimanfaatkan namanya saja, seolah-olah telah berfatwa demikian.
Tentu klaim keliru semacam ini kalau disengaja merupakan tindakan yang.jahat sekali. Termasuk fitnah yang keji. Istilahnya kita telah menjual nama baik seseorang sehingga citranya jatuh.
Misalnya beredar kabar bahwa ulama membolehkan wanita mengimami jamaah shalat di masjid. Nah, kabar ini kita validasi lewat penelitian. Benarkah kabar itu? Jangan-jangan hoaks.
Atau beredar kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia mengharamkan ucapan selamat natal. Kabar macam ini seolah-olah valid muttafaqun alaihi. Padahal setelah diteliti tak kita temukan satu pun fakta dalam kumpulan fatwa MUI yang bilang begitu.
Kalau pun ada, fatwanya bukan mengharamkan ucapan selamat natal, tapi fatwa haramnya natal bersama. Dua hal yang jauh berbeda.
MBT
Untuk kepentingan validasi inilah Rumah Fiqih Indonesia memprogramkan MBT, yaitu Majlisul Bahtsi Wa Tahqiq. Kami mentahqiq alias memvalidasi kabar-kabar beredar terkait fatwa ulama.
Kami ingin menjawab pertanyaan : Apa benar kabar bahwa ulama A berfatwa demikian? Mana bukti otentiknya? Di kitab apa, jilid dan halaman berapa?
Kalau terbukti benar, mana cuplikan redaksional aslinya? Sebab kalau tidak disertakan rekdasi aslinya, jangan-jangan yang mengutip salah paham.
Secara teknis, yang dilakukan ada dua hal yaitu mencari (البحث) dan mentahqiq (التحقيق).
1. Mencari
Bahts itu secara teknis adalah mencari statemen para ulama fiqih klasik empat mazhab di berbagai kitab fiqih turats.
Karena kitab turats itu sudah dalam bentuk digital, maka pencarian bisa dilakukan dengan cepat. Cukup masukkan key word yang diperkirakan sekiranya akan mewakili topik yang sedang diteliti.
Atau bisa juga dilakukan secara manual, dimana kita membuka halaman demi halaman pada suatu kitab untuk mencari redaksi yang kita butuhkan.
2. Tahqiq
Mentahqiq itu intinya memastikan bahwa suatu pendapat itu memang valid telah diucapkan oleh seorang ulama.
Kenapa harus ada tahqiq?
Kasus yang sering terjadi adalah klaim-klaim yang ceroboh dan kurang akurat, namun terlanjur beredar di tengah masyarakat bahwa ulama A berpendapat begini dan begitu.
Padahal klaim itu keliru dan tidak terbukti sama sekali. Tidak benar bahwa ulama itu berpendapat demikian.
Maka tahqiq ini fungsinya bagaimana biar klaim itu dibuat jadi valid. Dan biar validitasnya terjamin, yang dilakukan justru dengan mengutip statemennya redaksi aslinya secara apa adanya.
Namun permasalahannya justru kita batasi hanya pada masalah klasik, dimana ruang lingkupnya hanya pada kitab fiqih turats yang klasik saja.
Lalu semua hasilnya disusun sesuai urutan mazhabnya. Kontennya adalah 'ibaroh atau redaksi asli para ulama.
Beberapa hasilnya sudah kami bukukan menjadi tiga jilid, sebagaimana pada ilustrasi cover ini.
Kalau mau beli bisa pesan langsung ke Mbak Isnawati 0821-1159-9103 atau Ustadz Lukman 0853-4177-1661. Cek juga di rumahfiqih.com/buku/19
baca juga kajian tentang ulama berikut :
- Wanita Hebat Pada Masanya Pencetak Para Ulama Besar
- Barisan Ulama Minangkabau di Mekah
- Ulama Nusantara dan Karya Besarnya Yang Hebat
- Para Generasi Ulama Syafiiyyah
- Teladan Ulama Dahulu Dalam Berburu Ilmu
Sumber FB : Ahmad Sarwat
29 Desember 2020 ·